Home > Regional

Legislator Kaltim Desak Pusat Tangani Tambang Lebih Serius

Selama kewenangan daerah ditarik, justru picu banyak masalah.
Truk pengangkut batu bara.
Truk pengangkut batu bara.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Legislator Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai kewenangan pertambangan yang diambil alih pusat justru menimbulkan polemik baru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim ini menganalisa di Benua Etam masalah pertambangan kerap bermuara pada dua hal. Yakni, kewenangan pusat dan lubang yang menganga.

Ia menyesalkan setiap ada masalah terkait tambang, kepala daerah kerap kali lepas tangan.

Dalihnya, “Selalu bilang kewenangan tak lagi di daerah. Melainkan di pusat,” ujar Demu, dikutip dari KP, Jumat (24/1/2025). Demu menilai, Beralihnya kewenangan seakan justru dianggap sebagai kebebasan pemerintah daerah dari kerusakan alam dan atau konflik sosial yang muncul dari dampak pertambangan.

Bahkan, lanjutnya, penempatan inspektur pusat tambang di daerah, tidak siginifikan. Ia menilai tugas mereka dalam mengawasi pertambangan, kurang optimal.

Sebab, faktanya masih banyak masalah tambang yang tidak dimonitoring dengan optimal.

“Masalah pertambangan selalu saja muncul,” ungkapnya.

Beberapa masalahnya, sebut Demu, seperti sederet lubang tambang yang tak direklamasi. Termasuk soal penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil galian yang kerap jadi polemik sejak peralihan kewenangan diambil pusat.

“Daerah, kehilangan kendali atas apa yang terjadi di tanahnya sendiri,” sesalnya.

Meski demikian, Parlemen Kaltim tidak meminta kewenangan itu dikembalikan ke daerah.

Mereka hanya ingin pusat lebih mendengar dan mengambil solusi nyata terhadap masalah pertambangan di Kaltim.

“Pusat perlu mendengar realita yang terjadi di daerah, turun memeriksa, dan mengevaluasi. Pihaknya pun bersedia melaporkan seluruh temuan di lapangan ke pusat.

“Dari lubang tambang yang tak tersentuh reklamasi hingga dampak ke masyarakat yang semakin meresahkan,” ujarnya.

Ia berharap, pusat tak hanya sibuk menarik kewenangan, namun dapat merealisasikan tanggung jawabnya terhadap peralihan kewenangan. Demu menyesalkan, selama ini kewenangan daerah ditarik, tapi masalah di daerah makin banyak.

“Malah menambah beban, bukannya beri solusi,” ujar Demu.

Polemik tambang bertahun-tahun seolah tak kunjung usai, apalagi terkait tambang ilegal. Bahkan persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi masalah menahun. Ironinya warga yang terdampak langsung belum merasakan efek penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan lingkungan ini.

Menurut data Jatam Kaltim, sampai Agustus 2023 setidaknya 45 nyawa melayang di lubang tambang. Ada yang wafat lantaran jatuh, sisanya meninggal karena tenggelam kala berenang di lubang tambang. Kaltim termasuk provinsi dengan daerah jumlah lubang tambang terbanyak di Indonesia.

Jumlahnya sekitar 44.736 titik lubang tambang. Jatam Kaltim juga mengidentifikasi banyak titik yang diduga tambang ilegal. Seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara 111 titik, Kabupaten Berau 10 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Penajam Paser Utara 16 titik, dan Kabupaten Kutai Barat dua titik.

Yan Andri

× Image