Home > Serba Serbi

Sembilan Nama Unik Tercatat di Dukcapil Kemendagri, Mulai Covid sampai Republika

Ada pula nama yang mengadopsi mirip sebuah dinas di pemerintahan daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya memantik senyum dan tawa. Melalui akun Instagram pribadinya yang bercentang biru, ia merilis sembilan nama unik nan imut.

Nama itu mengadopsi nama pandemi sampai nama media mainstream, contohnya dari Covid sampai Republika.

Nama unik itu tercatat di Dukcapil Kemendagri. Selain diambil dari nama pandemi dan media, ada pula nama yang bernuansa nasionalisme terhadap Indonesia.

Bima Arya membagikan nama unik itu melalui postingan video berdurasi singkat. Video itu sudah ditonton 70 ribu kali dan ratusan kali dibagikan.

Ia menjelaskan, nama-nama itu tidak hanya menunjukkan kreativitas luar biasa masyarakat Indonesia, tapi juga menyimpan makna mendalam.

Katanya, “Ada yang dinamai karena lahir di tengah momen Covid, ada juga yang bernuansa nasionalisme Indonesia," tulis Bima melalui Instagramnya, @bimaryasugiarto, pada Selasa, (28/1/2025).

Bahkan, dari sembilan nama unik itu, ada nama yang terinspirasi dari salah satu dinas di Pemerintah Daerah, yakni Dinas Komunikasi Informatika Statistik.

“Sebagian nama-nama unik yang tercatat di @dukcapilkemendagri. Coba menition teman kalian yang punya nama unik,” imbuh Bima, melalui captionnya.

Sembilan nama unik tersebut, yakni Ni Ketut Citra Covida Karantina, Covid Hidayat, Muhammad Cesar Al Covid. Ada pula Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Mohammad Akbar Republik Indonesia Anshori, dan Benteng Republika.

Kemudian ada nama Muhammad Rufi Rupublik Indonesia, Raden Nakolu Republik Indonesia 1 Sakti Aji, dan Raden Sadewo Republik Indonesia 2 Sakti Aji.

Menilik Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ada empat tujuan utama penetapan nama seseorang.

Aturan nama seseorang bertujuan untuk melindungi anak sejak dini, menghindari nama aneh, mencegah nama yang merendahkan diri atau bersifat perundungan, serta mengatasi keterbatasan karakter pada dokumen kependudukan.

Nama harus minimal dua kata, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir, dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi. “Selain itu, nama wajib menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tulis regulasi terkait.

Yan Andri

× Image