PCNU Balikpapan Keluarkan Maklumat Boikot Trans7

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Balikpapan, menerbitkan maklumat boikot Trans 7.
Maklumat itu bernomor 04/RMI-PCNU/L-36/X/2025, diteken Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah PCNU Kota Balikpapan Ustadz Andrian dan Sekretaris Ustadz Hubbul Kheir, yang diterbitkan pada Rabu, 14 Oktober 2025.
Maklumat itu berisi respons atas framing sesat dan fitnah keji yang disebarkan media TV TRANS7 terhadap para masyayikh pesantren, khususnya terhadap Al-Mukarram KH. Anwar Manshur Lirboyo.
“Kami mengajak seluruh santri, para guru madrasah, dan segenap warga Nahdliyyin di Kota Balikpapan untuk berhenti menonton program tayangan Trans7, tidak memberi beri ruang bagi cuplikan dan tayangan Trans7 untuk tersebar dan beralih kepada media yang lebih jujur, beradab, dan menghormati ulama,” begitu bunyi maklumat tersebut.
Pada bagian lain, maklumat juga menjelaskan, boikot ini bukan sekadar protes, tapi wujud pembelaan terhadap kehormatan ulama serta ikhtiar bersama agar media kembali menjalankan fungsi mulia: mencerdaskan umat, bukan menyebar fitnah.
“Maklumat ini untuk dapat dilaksanakan secara bersama-sama dan sekian terimakasih,” imbuh maklumat.
LPOI Kutuk Keras Narasi Jahat terhadap Pesantren
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Prof KH Said Aqil Siroj, mengatakan LPOI mengutuk keras penyebarluasan narasi jahat terhadap pesantren dan ekosistemnya.
LPOI dikenal sebagai asosiasi Ormas Islam yang beranggotakan 14 ormas Islam, yang telah ada sebelum kemerdekaan. LPOI secara tegas mengutuk keras berbagai narasi jahat yang menyebarkan kebencian dan mendiskreditkan dunia pesantren.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya potongan video program "XPOSE" Trans7 yang menampilkan narasi bertajuk: Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?
Menurut Kiai Said, tindakan yang telah mereka lakukan bukan sekadar menyebarluaskan kebencian dan mendiskreditkan dunia pesantren.
Melainkan membuktikan bahwa sel-sel radikalisme telah menyusup ke seluruh lini dan berusaha menghancurkan pesantren, sebagai Pilar Bangsa serta bentuk pelecehan terhadap umat Islam.
"Mereka berusaha menghilangkan peran pesantren, pimpinannya, serta umat Islam, yang secara nyata telah berjasa, berjuang, dan berkontribusi pada kemerdekaan Indonesia," kata Kiai Said, dilaporkan Republika, pada Selasa (14/10/2025).
Kiai Said yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menyampaikan pihaknya mensinyalir ada upaya pembunuhan karakter terstruktur dan sistematis untuk menghancurkan dunia pesantren dan ekosistemnya. "Hal ini tidak dapat dibiarkan," ujarnya.
Pembiaran realitas ini berpotensi menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan konflik horizontal yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
"Negara harus hadir dan tegas melindungi pesantren dan ekosistemnya dan tidak membiarkan begitu saja pelakunya berhenti diproses hanya karena telah meminta maaf," ujarnya.
Kiai Said menegaskan kesengajaan yang dilakukan sudah cukup menjadi alat bukti untuk ditindak dengan tegas. Tujuannya agar tak ada lagi yang mencoba melakukan upaya-upaya jahat yang menghancurkan citra pesantren dan citra umat Islam.
"Jangan disepelekan, 24 ribu jejaring pesantren dan potensi umat Islam adalah kekuatan sosial yang nyata, jangan sampai mereka bergerak melakukan perlawanan terhadap kejahatan informasi dan pemberitaan," tegas Kiai Said.
KPI Hentikan Tayangan Xpose Uncensored Trans7
Komisi Penyiaran Indonesia akhirnya menjatuhi sanksi program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 dihentikan sementara.
"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi, dikutip dari MUIDigital, laman resmi MUI, Selasa.
Pada 13 Oktober 2025 program Xpose Uncensored menayangkan siaran yang dianggap menghina pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Anwar Manshur.
Seruan boikot Trans7 di media sosial pun menggema sebagai reaksi dari tayangan tersebut.
Ubaid menjelaskan, ketentuan di P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.
Sedangkan ketentuan pada SPS menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan atau merendahkan lembaga pendidikan.
Ubaid menerangkan secara khusus pada ayat 2 huruf (a) memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.
Ubaid yang juga Anggota Komisi Infokom MUI ini mengaku KPI telah menerima banyak pengaduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan tayangan ini. Sebab mendistorsi kehidupan pesantren, santri dan juga para kiai pimpinan pondok pesantren.
"KPI juga memanggil Trans7 untuk memberikan klarifikasi atas kehadiran tayangan tersebut. Kehadiran tayanyan yang menyudutkan kehidupan pesantren lewat program Trans7 tentunya sangat melukai banyak pihak, khususnya kaum santri," tegasnya.
Ia menyampaikan secara khusus, kiai dan pesantren bukanlah obyek yang layak dijadikan olok-olok sebuah program sebagaimana tayangan 13 Oktober 2025 tersebut.
"Di pesantren terdapat adab, asih dan peduli, ilmu dan sejarah panjang perjuangan termasuk dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini, yang itu dilakukan sampai saat ini," tegasnya.
KPI menilai Xpose Uncensored Trans7 mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.
Tayangan itu dinilai merendahkan martabat santri dan kiai karena menggambarkan kehidupan pesantren secara negatif dan provokatif tanpa data yang berimbang.
Taufik Hidayat