Putusan ICJ Tak Hentikan Genosida, Saraya Al-Quds: Bukti Kekuatan Jahat Global
SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Saraya Al-Quds sayap militer Gerakan Jihad Islami di Palestina, mengecam keengganan pengadilan menerbitkan keputusan yang jelas untuk mewajibkan Zionis Israel melakukan gencatan senjata segera.
Meski pengadilan secara implisit mengakui genosida yang dilakukan Zionis terhadap warga Gaza.
Tetapi, “Keengganan pengadilan untuk meminta penghentian segera konflik menjadi bukti adanya kekuatan jahat global yang mengendalikan sistem hukum global, demi kepentingan mereka dengan mengorbankan kelompok tertindas,” tegas pernyataan Saraya Al Quds, melalui saluran Telegram, kemarin.
Menurut Saraya Al Quds, meski Mahkamah Internasional telah mengumumkan tindakan sementara dalam keputusan, yang isinya menuntut entitas Zionis menghentikan semua tindakan yang mengarah pada pembantaian. Keputusan ini tidak memenuhi tuntutan untuk menghentikan pembunuhan dan agresi demi melindungi rakyat Palestina dari pemusnahan yang berkelanjutan.
“Ini sesuatu yang bisa diakali Zionis untuk bertindak sesuai keinginannya,” imbuh pernyataan itu. Meski kecewa dengan hasil putusan sementara pengadilan internasional, Saraya Al Quds, memuji upaya yang dilakukan pihak Afsel.
“Kami memuji pemerintah Afrika Selatan mengungkap kejahatan Zionis, dan untuk memecah keheningan global mengenai perang pemusnahan yang sedang berlangsung terhadap rakyat kami!”
Diwartakan Republika, rakyat Palestina menilai keputusan pengadilan internasional di bawah ekspektasi. Puluhan warga Palestina berkumpul di Ramallah di Tepi Barat tengah dan mengikuti pengumuman ICJ sambil mengibarkan spanduk menuntut gencatan senjata, keadilan dan kebebasan bagi warga Palestina.
Hala Abu Gharbiyeh mengilustrasikan keputusan itu "mengecewakan dan tidak mencapai tingkat minimum pengorbanan dan pembunuhan." Ia mengharapkan perintah tegas agar segera gencatan senjata dan masuknya bantuan kemanusiaan serta evakuasi warga yang terluka untuk dirawat di luar negeri.
"Keputusan itu di bawah ekspektasi dan tak sebanding dengan tingkat kejahatan (yang telah terjadi)," kata Abu Saleh Hisham kepada Anadolu.
Di sisi lain, menyusul keputusan pengadilan internasional yang memerintahkan Israel untuk mencegah genosida, saat ini Inggris tengah menghadapi tekanan yang semakin besar agar segera menghentikan ekspor senjata ke Israel.
Seruan itu muncul setelah keputusan pengadilan tinggi PBB itu, memandang perlu mengambil langkah-langkah sementara, yang juga menyoroti kemungkinan genosida di wilayah itu.
Yasmine Ahmed, direktur Human Rights Watch (HRW), menekankan jika Inggris harus memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida.
"Tidak diragukan lagi. Sehubungan dengan langkah-langkah sementara yang diambil ICJ, Inggris harus segera menghentikan ekspor senjata ke Israel," papar perwakilan HRW, di jejaring X.
"Pengadilan menemukan risiko genosida dan Inggris memiliki kewajiban mencegah genosida dan tidak terlibat," ujarnya.
Republika