Pagar Nusa Bakal Kawal Kisruh Xpose Uncensored Sampai Tuntas

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa, Kiai Muchtaruddin meminta kepada Trans7 agar bertanggung jawab terhadap tayangan Xpose Uncensored.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Menurutnya perkara ini bukan lah semata kelalaian, tapi kesalahan.
“Itu jelas kesalahan, bukan kelalaian. Tidak mungkin bagian produksi dan editor bisa lalai begitu saja. Namanya program pasti ada perencanaan, ada pengawasan sebelum tayang. Tidak mungkin bisa lolos tayang begitu saja,” tegas Cak Tar, sapaan karib Gus Muchtaruddin, Sabtu (18/10/2025).
Pihaknya mengingatkan agar Trans7 dan TransCorp, harus betul-betul bertanggung jawab terhadap perkara ini.
“Buka semua kepada publik siapa pemilik rumah produksinya, siapa penanggung jawab programnya, siapa naratornya, siapa yang punya ide jahat membuat tayangan dan narasi seperti itu,” tegasnya.
Ia meminta agar Trans7 jangan menutupi pihak-pihak yang begitu lancang melecehkan Kiai dan pesantren. Sebab, masalah ini berpotensi menganggu harmonisasi stabilitas nasional. Terlalu banyak yang disakiti.
Cak Tar mengingatkan PBNU telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Hal itu, lanjutnya, bagian dari salah satu pertanggung jawaban yang harus diemban.
Ia menegaskan jika video yang tayang itu bukan bagian produk jurnalistik. Ia pun mempertanyakan kenapa Trans7 bisa meloloskan tayangan tersebut.
“Kalau dibuat pihak luar, kenapa pengawasannya lemah. Ada apa? Jangan-jangan rumah produksinya terbiasa membuat produksi infotainmnet dan lalu secara serampangan memframing buruk Kiai dan pesantren. Kalau benar demikian, ini jelas ngawur dan harus ada tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan Trans7 beritikad baik memulihkan marwah Kiai dan pesantren.
Lanjut ke Proses Hukum
Sebelumnya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi melapokan Trans 7 ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Selasa (14/10/2025).
LPBH PBNU juga mengadukan Trans 7 ke Dewan Pers terkait tayangan televisi Xpose Uncencored Trans 7.
Wakil Sekretaris LPBH PBNU, Aripudin mengatakan, dalam tayangan program Xpose Uncencored di Trans 7 terdapat bentuk tindakan hukum yang fatal, kebablasan dan tidak beradab. Maka dalam perkara tersebut Trans 7 diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penghinaan.
"Trans 7 (dalam program Xpose Uncencored) diduga telah menyebarkan informasi elektronik dengan sengaja yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan agama," kata Aripudin kepada Republika, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya apa yang ditayangkan Trans 7, masuk dalam Pasal 28 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aripudin menyampaikan bahwa Dewan Pers telah menerima aduan dari LPBH PBNU, tepatnya pengaduan dengan nomor aduan 2510026.
Maka LPBH PBNU meminta Dewan Pers segera mengambil keputusan cepat demi keadilan dan tuntutan warga Nahdliyin terhadap Trans 7 yang telah menghina dan membuat narasi mengolok-olok kiai dan pesantren.
"Permohonan maaf saja tidak cukup dan langkah hukum merupakan upaya yang final bagi kami agar kejadian ini tidak terus terulang," ujar Aripudin.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf turut melayangkan protes keras terhadap tayangan stasiun TV Trans7 yang diduga menghina pesantren dan para kiainya.
Hal ini disampaikan Gus Yahya usai tayangan tersebut viral di berbagai platform media sosial.
"Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saya menyatakan keberatan dan protes keras terhadap tayangan Trans 7 dalam segmen acara Xpose Uncensored yang ditayangkan kemarin, hari Senin, 13 Oktober 2025," kata Gus Yahya dalam keterangan resmi.
Terang-terangan Menghina Pesantren dan Tokohnya
Menurut Gus Yahya, tayangan Trans 7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama, serta menghina hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai mulia yang dipegang teguh oleh dunia pesantren.
Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta juga mendesak Trans7 menayangkan permohonan maaf selama tujuh hari dalam waktu tayang dengan jumlah penonton terbanyak atau di waktu prime time.
"Kami mendesak Trans7 menayangkan permohonan maaf selama tujuh hari di waktu prime time," tegas Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Lukman Hakim Hamid, Rabu (15/10/2025).
Lukman menilai tayangan mengenai pengasuh dan Pondok Pesantren Lirboyo yang telah ditayangkan di program Xpose Uncensored Trans7 pada Senin (13/10/2025) bukan hanya merugikan dan mencederai Keluarga Besar Pondok Pesantren Lirboyo, tapi juga seluruh pesantren dan masyarakat pesantren se-Indonesia.
Dari pengamatan dan kajian PWNU DKI Jakarta, permintaan maaf dari Trans7 tak cukup sehingga proses hukum harus ditempuh dengan bukti-bukti yang ada.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pimpinan CT Corp dan seluruh jajaran Direksi Trans7 untuk bertanggung jawab.
Taufik Hidayat