Home > Politik

Putusan DKPP Bisa untuk Amunisi Serangan Politik

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP tak membatalkan pencalonan Gibran.
Bando seorang warga, dengan hiasan salah satu pasangan capres. 
Bando seorang warga, dengan hiasan salah satu pasangan capres.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Putusan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya terkait dugaan pelanggaran etik, mengejutkan publik. Putusan itu bisa saja digunakan sebagai amunisi untuk serangan politik, terutama ke pasangan Capres Prabowo-Gibran.

Hal itu diakui Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman mengakui putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI dapat menjadi bahan serangan rival politik ke pasangan calon nomor urut 2. Apalagi pada momen menjelang pemungutan suara saat ini.

Sebab itu, Habiburokhman menjelaskan jika putusan DKPP itu tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami mengantisipasi kemungkinan masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada pasangan calon Prabowo-Gibran,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Ia melanjutkan, Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah," imbuhnya.

Habiburokhman mengatakan putusan DKPP sebagai keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Ia menyebut tim hukum TKN Prabowo-Gibran terus mempelajari putusan DKPP itu demi memastikan dan menjamin tidak ada sangkutan-nya terhadap pencalonan Gibran.

"Sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai konstitusi, sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres," ujar Habiburokhman.

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin, memutuskan Ketua KPU RI beserta enam komisioner lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Terkait putusan itu, TKN menyebut DKPP hanya mempersoalkan kelalaian teknis dari KPU. "Komisioner KPU diberikan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif," ucap kata Habiburokhman.

Menurut dia, persoalan yang substantif ada di atas urusan formil yang di antaranya menyangkut teknis-teknis pendaftaran.

"Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansi-nya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu," tutur dia.

Wakil Ketua TKN itu lanjut menjelaskan situasinya saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU tak dapat langsung berkonsultasi dengan DPR RI untuk membahas revisi aturan teknis KPU (PKPU) terkait persyaratan capres-cawapres.

Putusan MK itu kemudian menjadi dasar Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres, meskipun usianya saat itu belum 40 tahun.

Republika

× Image