Home > Regional

Gubernur Kaltara Resmikan Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien Kelas 3

Disediakan fasilitas seperti kompor, dispenser, beras, yang semuanya gratis.
Gubernur Kaltara, Zainal, meresmikan Rumah Singgah. (Diskominfo)
Gubernur Kaltara, Zainal, meresmikan Rumah Singgah. (Diskominfo)

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA NETWORK – Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, meresmikan penggunaan Rumah Singgah RSUD dr. H. Jusuf SK, Senin Senin (12/2/2024).

Rumah singgah ini digunakan untuk keluarga pasien yang kurang mampu, terutama pasien kelas 3. Yang lokasinya berada di Jalan Pulau Bangka.

Menurut Zainal, renovasi Rumah Singgah sudah lama digagas, meski sempat terkendala lantaran keterbatasan anggaran, akhirnya bisa terealisasi dan dimanfaatkan bagi masyarakat.

Rumah Singgah itu berjarak sekitar 40 meter dari RSUD dr. H. Jusuf SK, mudah diakses siapa pun dan memiliki tujuh kamar yang bisa digunakan pasien dan keluarga yang berobat.

“Alhamudulillah rumah singgah kita sudah realisasikan. Mulai hari ini masyarakat yang secara finansial keluarga kurang mampu untuk menginap di hotel atau penginapan bisa ditampung di rumah singgah,” ujar Gubernur, melalui keterangan tertulisnya. Ia berharap Rumah Singgah itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin kepada yang membutuhkan tempat tinggal.

Terutama selama keluarga pasien yang dirujuk di RSUD dr. H. Jusuf SK.

Gubernur juga meminta kepada pihak RSUD agar segera menunjuk pengelola Rumah Singgah, sehingga bisa segera membantu masyarakat yang dirujuk.

Ia menegaskan, Rumah Singgah diperuntukan bagi keluarga pasien Kelas 3. Bagi yang ingin ditampung di sana, agar melapor ke pengelola. Di Rumah Singgah itu, disediakan fasilitas seperti kompor, dispenser, dan beras tanpa dipungut biaya.

“Rumah Singgah ini kami buat untuk seluruh masyarakat Kalimantan Utara yang bisa dimanfaatkan bagi yang butuh tempat tinggal selama keluarga dirujuk di RSUD dr. H. Jusuf SK,” jelasnya.

Peresmian Rumah Singgah juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Usman dan Plt. Direktur RSUD dr. Jusuf SK. dr. Budy Aziz B. Sp. PK.

Mila

× Image