Petugas Adhoc yang Wafat Bakal Diberi Santunan Puluhan Juta
JAKARTA, REPUBLIKA NETWORK - KPU mencatat ada ribuan petugas penyelenggara adhoc yang sakit. Selain itu, ada pula puluhan individu wafat, selama pemungutan suara Pemilu 2024, periode 14-15 Februari.
Berdasarkan data, per Jumat (16/2/2024), pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.
Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Menanggapi kejadian itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas adhoc yang wafat saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Ia menyatakan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara adhoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," tambah Hasyim.
Petugas ad hoc yang wafat saat bertugas, masing-masing seorang di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.
Berikutnya, dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.
Petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara dan di tingkat kecamatan sebesar 3.909 orang. Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.
Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit ialah di Jawa Barat dengan 1.995 orang; Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.
Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang; kemudian disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.