Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang di Enam Kota/ Kabupaten Kaltim
SEKITARKALTIM, REPUBLIKA NETWORK – Bawaslu Kaltim merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kota/ kabupaten di provinsi ini.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar menjelaskan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU perlu dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara dari enam kabupaten dan kota.
Mulai Samarinda, Balikpapan sampai Kutai Barat.
"PSU yang kami rekomendasikan untuk beberapa TPS di Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Barat, terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024," ujarnya, Selasa.
Galeh bilang, rekomendasi PSU disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kaltim berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing daerah.
Saat ini pihaknya masih menanti jawaban dari KPU.
“Apakah yang sudah disarankan itu diterima semua atau beberapa saja. Kami hanya memberi saran perbaikan, nanti KPU yang menentukan yang dianggap sah dan meyakinkan dilakukan PSU," jelasnya.
Ia menyampaikan penyebab PSU di sejumlah TPS di enam kota/ kabupaten terkait lantaran persoalan yang bervariasi. Kebanyakan adanya penyalahgunaan form C pemberitahuan pemilih, yang tak menunjukkan KTP saat datang ke tempat pencoblosan.
Selain itu, lanjutnya, ada pula karena masalah ketidaktahuan proses pemindahan memilih.
Ia mencontohkan, misalnya karena alasan pindah tugas di tempat lain.
“Ini menjadi PR kita bersama agar ke depannya ada perbaikan," imbuh Galeh.
Dijelaskannya, PSU yang telah dijadwalkan KPU Provinsi Kaltim yakni di Kutai Barat dan Samarinda, masing-masing di lima dan enam TPS. Adapun PSU di Kutai Barat bakal dihelat 20 Februari 2024, sedangkan di Samarinda 22 Februari 2024.
"Untuk PSU di empat kabupaten lainnya, kami masih menunggu jadwal dari KPU. Kami berharap PSU bisa berjalan lancar, sesuai aturan yang berlaku," harap Galeh.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk mengawasi mekanisme KPPS memungut ulang suara, kesiapan pengawas kelurahan/desa mengawasi PSU, dan akurasi penghitungan suara sampai selesai.
Bawaslu juga mengingatkan agar KPPS dan jajaran pengambil keputusan dalam hal keberatan saksi, bukan PKD atau Panwascam dan tidak melanggar ketentuan.
“Kami harap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan hak pilih masyarakat," tegasnya.
Yanandri