Home > News

Calon Independen di Balikpapan Harus Kumpulkan 38 Ribu Surat Dukungan

Jika surduk terkumpul, KPU akan melakukan verifikasi faktual.
Sosialisasi Dukungan Perseorangan.  
Sosialisasi Dukungan Perseorangan.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKANETWORK – Calon perseorangan atau calon independen yang akan maju di Pilkada Balikpapan, harus mampu mengumpulkan 38.112 surat dukungan. Puluhan ribu surduk tersebut harus dikumpulkan sebelum 19 Agustus 2024.

Informasi itu disampaikan dalam agenda Sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan. Acara itu dihadiri sejumlah instansi terkait dan delegasi partai politik, yang dihelat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (7/5/2024) malam.

Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris menjelaskan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan melalui jalur perseorangan.

“Calon perseorangan harus memiliki jumlah sebaran dan dukungan minimal 38.112 suara. Dukungan itupun harus tersebar minimal di 50% lebih kecamatan yang ada di kota Balikpapan,” ujarnya.

Persebaran dukungan, lanjut Fahmi, harus memiliki sebaran dukungan di empat kecamatan.

“Kecamatan di Balikpapan ada enam, berarti minimal harus tersebar dukungan di empat kecamatan di Balikpapan,” imbuhnya.

Menurutnya setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan, maka pihaknya melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

Jika calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberi kesempatan kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.

“Andaikata tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran juga, maka kita nyatakan TMS. Sehingga pada tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan,” tegasnya.

Namun, lanjut Fahmi, kalau calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus, maka calon perseorangan sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Balikpapan di kantor KPU.

Ia menekankan persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan, ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di Balikpapan dengan acuan DPT pada Pemilu lalu.

“Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu munculnya angka 38.212 orang atau dukungan,” paparnya.

Yanandri

× Image