Pesta Seks LGBT Libatkan Empat Orang Berstatus Menikah
![Ilustrasi, LGBT.](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250206235048-337.jpg)
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Polda Metro Jaya mengungkap status pernikahan dari 56 kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), yang melakukan pesta seks di Jaksel.
Mereka terjaring terjaring dalam pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025). Dari 56 ‘kaum sodom’ itu, empat di antaranya berstatus sudah menikah.
"Untuk status perkawinan yaitu empat orang status kawin, 47 orang berstatus belum kawin dan status cerai ada lima orang," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis. Dari seluruh pria itu yang tertangkap itu, mereka berasal dari ragam usia.
Ia merinci, rentang usia 20 - 25 tahun ada enam orang, 26 - 30 tahun ada 17 orang, 31 - 35 tahun ada 13 orang, 36 - 40 tahun 14 orang dan 41 - 45 tahun ada enam orang. Pekerjaan mereka pun bervariasi.
"Pekerjaan para peserta, yakni 48 orang karyawan swasta, guru satu orang, dokter satu orang, personal trainer dua orang, karyawan kontrak petugas keamanan bandara satu orang dan tiga orang tidak bekerja," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut kasus pesta seks sesama jenis baru pertama kali digelar. "Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," katanya, Rabu (5/2/2025).
Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Ia menjelaskan para tersangka yang diamankan bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.
"Kebetulan saja mereka ada di sana," kata Iskandarsyah.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum.
Selanjutnya Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Republika