Home > Politik

126 Kepala Daerah dari PDIP Dilarang Megawati Ikut Retret

Penahanan Hasto dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketua Umum PDIP, Megawati.
Ketua Umum PDIP, Megawati.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Sebanyak 126 kader PDIP, yang terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024, dilarang ikut retret.

Pelarangan itu diterbitkan PDIP, yang diteken langsung Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Melalui surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025, Megawati menginstruksikan kepala daerah yang menjadi kader banteng untuk tidak menghadiri retret di Akademi Militer, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Retret itu sedianya dilakukan pada 21-28 Februari 2025. Pelarangan dinilai akibat imbas dari penangkapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang ditahan KPK.

"Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP, untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang," bunyi surat yang diteken Megawati, dikutip Jumat (21/2/2025).

Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dalam perjalanan menuju Kota Magelang maka diminta untuk berhenti. Mereka diinstruksikan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketum Megawati.

Hanya saja, keterangan dalam paraf tersebut tertulis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Indonesia Perjuangan masa bakti 2019-2024.

Instruksi itu juga ditembuskan kepada Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP.

Program retret diwajibkan Presiden Prabowo Subianto terhadap seluruh kepala daerah yang baru dilantik. Ada 961 kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang resmi dilantik presiden.

Para kepala daerah itu pemenang dari kontestasi Pilkada Serentak 2024. Mereka akan dibawa ke Akmil di Magelang, Jawa Tengah untuk mengikuti pembekalan.

Dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kami pagi WIB, di hadapan 961 kepala daerah terpilih, Presiden Prabowo mengatakan akan menjumpai mereka lagi pada acara retret. Ia mengimbau mereka untuk kuat menjalankan pembekalan itu.

Kemarahan Mega atas Penangkapan Hasto

Diwartakan Republika, Megawati Sukarnoputri menegaskan penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Megawati melalui surat instruksi harian ketua umum terhadap DPD dan DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

“Mencermati dinamika politik nasional pada hari Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi,” begitu bunyi surat instruksi Megawati yang disampaikan politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada Republika, Kamis (20/2/2025) malam.

Melalui surat instruksi bernomor 7925/IN/DPP/II/2025, itu Megawati menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.

Lewat surat instruksi tersebut, Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan akan mengambil alih seluruh kendali, dan roda organisasi kepartaiannya.

“Mengingat Pasal 28 ayat (1) AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai, dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai. Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai, langsung berada di bawah kendali Ketua Umum PDI Perjuangan,” bunyi surat instruksi, itu.

Melalui surat itu pula, Megawati menginstruksikan tiga hal untuk seluruh kader-kader Banteng Moncong Putih. Ia menginstruksikan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia agar tetap menjaga soliditas partai. Yakni dengan mengedepankan persatuan dan kesetian terhadap garis perjuangan, serta keputusan partai.

Republika

× Image