Home > Politik

Bunyi Sumpah 961 Kepala Daerah, Begini Kafaratnya Jika Melanggar

Bagaimana Islam memandang orang yang bersumpah demi Allah SWT?
Ratusan kepala daerah dilantik, dan diambil sumpahnya di atas Kitab Suci. 
Ratusan kepala daerah dilantik, dan diambil sumpahnya di atas Kitab Suci.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Presiden Prabowo Subianto telah melantik ratusan kepala daerah. Mereka terdiri dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota seluruh Indonesia. Yang terpilih di Pilkada 2024.

Rincian 961 kepala daerah itu, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota. Mereka dilantik dalam satu rangkaian prosesi di Istana Negara.

Mereka akan menjabat untuk masa jabatan 2025-2030. Republik Indonesia mencatat sejarah baru dalam pemerintahannya melalui pelantikan tersebut.

Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan ratusan kepala daerah yang dilantik. Sumpah jabatan itu mengatasnamakan Tuhan. Isi sumpahnya:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/bupati/wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Prabowo yang diikuti para kepala daerah beragama Islam bersama-sama.

Para kepala daerah juga berjanji dalam sumpahnya:

“Akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Presiden, mendiktekan sumpah untuk ratusan kepala daerah.

Usai pelantikan, perwakilan kepala daerah masing-masing agama menandatangani berita acara. Keenam perwakilan kepala daerah itu:

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sebagai perwakilan dari agama Islam;

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, sebagai perwakilan dari agama Protestan;

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, sebagai perwakilan dari agama Budha;

Bupati Merauke Yosep Gebze, sebagai perwakilan dari agama Katolik;

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, sebagai perwakilan dari agama Hindu; dan

Wali Kota Manado Andrei Angouw, sebagai perwakilan dari agama Konghucu.

Sumpah Jabatan

Sumpah jabatan mengandung dimensi moral dan spiritual. Tujuannya memastikan pejabat melaksanakan tugas dengan integritas, keadilan, dan tanggung jawab terhadap rakyat serta negara.

Sumpah jabatan sejalan dengan proses pemberian otoritas melalui politik demokrasi dan politik birokrasi yang harus dipertanggung jawabkan. Para pejabat yang bersumpah dan berjanji harus benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Meski begitu, hakikatnya sumpah dan atau janji atas nama Allah, serupa dengan bersumpah kepada Sang Pencipta.

"Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. An-Nahl 16: Ayat 91)

Rasululullah bersabda: “Barang siapa tidak menepati janji seorang Muslim, niscaya ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” Hadits ini diriwaytakan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Konsekuensi Melanggar Sumpah

Bagaimana Islam memandang orang yang bersumpah demi Allah SWT? Dalam agama Islam, sumpah memiliki kekuatan dan kepentingan yang besar.

Seseorang yang bersumpah di hadapan Allah SWT diwajibkan memenuhi sumpahnya, karena sumpah sebagai bentuk keseriusan dan kejujuran.

Namun, jika seseorang melanggar sumpahnya, Islam memberikan pedoman tentang kafarat atau tebusan yang harus dilakukan untuk menebus kesalahan tersebut.

Ketika seseorang melanggar sumpahnya, baik sumpah yang diucapkan dengan nama Allah SWT atau sumpah lainnya, Islam menghendaki agar orang itu memperbaiki kesalahannya dengan kafarat. Yakni, bentuk tebusan atau pengganti atas kesalahan yang dilakukan.

Sekaligus wujud taubat dan upaya memperbaiki diri.

Hadist tentang Kafarat Melanggar Sumpah

Rasulullah memberi petunjuk terkait kafarat melanggar sumpah melalui berbagai hadist. Di antaranya, Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang jika kalian lakukan, maka tidak akan ada dosa bagi kalian atas sumpah yang kalian langgar, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan pakaian kepada sepuluh orang yatim piatu, dan memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam hadist tersebut, Rasulullah menegaskan pentingnya memberi kafarat dalam bentuk sedekah dan amal kebaikan lainnya. Ini sebagai upaya memperbaiki kesalahan melanggar sumpah.

Yan Andri

× Image