Berkas Sudah di Pengadilan, Nasib Hasto Menunggu Vonis

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak KPK menanti sidang perdanan Hasto.
Setyo menjelaskan sesuai proses tahapannya, hari ini pihak penuntut telah menyerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera dan tercatat, untuk segera disidangkan.
KPK kini menunggu jadwal sidang perdana Hasto. Dan nasib Hasto menunggu jatuhnya vonis pengadilan.
"Jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Setyo, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan. "Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Penyidik KPK, telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.
"Pada Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Pelimpahan diketahui untuk dua perkara sekaligus, dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tantang di Persidangan
Sebelumnya, pada pekan lalu KPK juga angkat bicara soal kliam Hasto yang mengaku tidak terlibat kasus Harun Masiku.
KPK menantang Hasto agar membuktikannya di meja hijau. KPK siap menghadapi perlawanan Hasto hingga persidangan. “Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi bila argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” kata Tessa, Jumat (28/2/2025).
Tessa merasa klaim Hasto tak ada artinya kalau tak bisa dibuktikan di persidangan. Sebab kebenaran hanya dapat digali melalui persidangan yang sah.
"Saat itu nanti baru saudara Hasto Kristiyanto bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup," ucap Tessa.
KPK mengeklaim punya banyak bukti untuk menghadapi Hasto di meja hijau.
KPK siap membeberkan berbagai fakta dan keterangan guna membuat Hasto divonis bersalah. “Penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK (di persidangan),” ujar Tessa.
Di sisi lain, Hasto masih optimistis keadilan bakal berpihak kepadanya. Hasto bersikukuh perkara yang menjeratnya sebenarnya sudah inkrah. Hasto merujuk hasil eksaminasi yang menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya.
"Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya," ujar Hasto.
KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Republika