Home > News

Jelang Lebaran 188.689 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Tahap II pelunasan biaya haji reguler telah dibuka sejak 24 Maret - 17 April 2025.
Jamaah haji asal Indonesia. 
Jamaah haji asal Indonesia.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menjelang lebaran, tercatat sudah ada 188.689 jamaah reguler yang melakukan pelunasan biaya haji. Jumlah ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain pada hari ketiga tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025.

Tahap II pelunasan biaya haji reguler telah dibuka sejak 24 Maret - 17 April 2025. Tahap ini dibuka karena pada fase awal, baru 164.532 kuota yang terisi. Padahal, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

"Jamaah yang melunasi biaya haji reguler totalnya 188.689 kuota yang sudah terisi," ujar Zain, melalui laman Kemenag, dinukil, Kamis (27/3/2025).

Sampai Rabu, dari 5.405 jamaah yang melunasi Bipih, terdiri atas 2.113 jemaah berhak lunas tahap II dan 3.292 jemaah yang awalnya berstatus cadangan. "Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi," imbuhnya.

Ia mengatakan, saat ini hanya dua provinsi dengan tingkat pelunasan jamaah reguler di bawah 80 %, yaitu: Jakarta (78,03%) dan Gorontalo (75%).

Adapun 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90%, yaitu: Aceh (90,04%), Bengkulu (92,27%), Jawa Tengah (91,09%), Bali (93,91%), Kalimantan Tengah (95,11%).

Kemudian Kalimantan Selatan (95,79%), Sulawesi Selatan (91,61%), Sulawesi Tenggara (90,30%), Bangka Belitung (94,97%). Lalu, Sulawesi Barat (91,94%), dan Kalimantan Utara (90,80%).

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 2025, kriteria jamaah berhak lunas tahap II, yakni:

1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

2) Pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

5) Jamaah Haji cadangan.

Zain mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II, dan telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan segera melakukan pelunasan.

Yan Andri

× Image