Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Polda Kaltim, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tersangka berinisial R, dalam kasus dugaan pertambangan ilegal.
Kasus itu terjadi di kawasan lahan milik Universitas Mulawarman, Samarinda.
Penetapan tersangka R menjadi babak baru penyidikan kasus yang selama ini menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi.
"Kita menetapkan tersangka kasus Unmul dengan inisial R," papar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, kepada awak media, Kamis.
Ia menyampaikan, tersangka R diduga berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana dalam penambangan ilegal terkait.
Kata Melki, sosok R sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan sebagai pemodal di pelaksanaan lahan tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan R. sebab sampai kini masih tahap pengembangan penyidikan.
"Kita masih belum bisa menyampaikan lebih detil. Masih dalam proses pengembangan. Untuk detilnya, nanti saja," imbuhnya.
Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan Polda Kaltim, tapi juga beririsan hasil temuan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Namun, kedua institusi menempuh jalur hukum berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
Katanya, ada dua ranah berbeda.
“Kami dari Polda menindaklanjuti minerba ilegal. Kalau dari Gakkum, kami ketahui tentang masalah kehutanan dan lingkungan hidup," paparnya.
Melki berujar, temuan dari Gakkum tetap akan menjadi bagian dari proses koordinasi antar lembaga.
Pihaknya masih ingin melihat apakah ada keterkaitan antara pelaku, modus, atau alat bukti dari dua jalur penegakan hukum tersebut.
Sebab dua ranah ini berbeda, sifatnya sebatas koordinasi. “Apakah akan beririsan pelakunya atau beririsan modusnya. Dengan alat bukti itu sifatnya koordinasi," katanya.
Polda Kaltim juga menegaskan penetapan tersangka R bukan akhir penyelidikan. Penyidik tengah menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Kita tetap jalan, tidak menghentikan. Tidak cukup sampai inisial R ini. Kita akan selidiki aktor intelektual seperti yang saya paparkan tadi,” jelasnya.
Ia berujar, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi relevan. Hingga kini, belum ada kepastian kapan penyidikan rampung. Sebab, pihaknya masih mendalami berbagai aspek kasus.
Kasus pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman mencuat sejak awal 2024.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah muncul laporan soal aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di area yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan dan konservasi.
Lahan itu berada di bawah pengelolaan Unmul dan secara hukum termasuk dalam kawasan hutan negara. Temuan dari Gakkum, KLHK menunjukkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum kehutanan.
Sejak awal April, Fakultas Kehutanan telah mengecam perambahan KHDTK dan membentuk tim valuasi ekonomi dan ekologis yang melibatkan lebih dari 20 akademisi lintas bidang.
Yan Andri