Raja Minyak Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Setelah pada Februari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka M Kerry Andrianto Riza alias Kerry, kali ini giliran sang ayah dari Kerry yakni Bos Petral, M Riza Chalid (MRC).
Riza Chalid akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengumumkan 'raja minyak' itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, pada Kamis (10/7/2025).
Meski sudah tersangka, namun Riza Chalid belum ditahan penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid masih berada di Singapura.
Riza Chalid ditetapkan status hukumnya bersama-sama dengan delapan tersangka tambahan terkait kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 200-an triliun sepanjang 2018-2023 itu.
Total kini, penyidikan yang dilakukan tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan setelah dipanggil berulang kali oleh penyidik untuk diperiksa, tidak mengindahkan pemanggilan tersebut. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Dan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini tidak berada di dalam negeri. Yang bersangkutan diketahui saat ini berada di Singapura,” ujar Qohar.
Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai benefit official dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), sekaligus pemilik dari PT Oil Tangki Merak.
Qohar menerangkan, dari penyidikan terungkap Riza Chalid melakukan intervensi kepada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pembelian minyak mentah di luar negeri.
Bahkan terungkap peran Riza Chalid melakukan penghilangan kontrak kerja sama tentang pengalihan PT OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.
Anak Raja Minyak Dibawa ke Pengadilan
Sebelumnya, pada Juni 2025, sembilan tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina subholding akan segera diajukan ke persidangan. Salah satunya anak dari Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tanggung jawab para tersangka serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Setelah pelimpahan perkara itu, JPU selanjutnya akan menyusun dakwaan untuk para tersangka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, sembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU di antaranya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Lalu tersangka Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, selaku pengelola PT Tangki Merak. Ia yang juga merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik dari PT Orbit Terminal Merak.
Aset 'Putra Mahkota' Raja Minyak Disita Kejagung
Kejagung juga menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, Rabu (11/6/2025). Penyitaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait lanjutan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara Rp 193 triliun sepanjang 2018-2023.
PT OTM disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan putra kandung dari 'raja' minyak M Riza Chalid.
“Iya benar, bahwa penyidik Jampidsus sejak tadi pagi pukul tujuh, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan terhadap PT OTM,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli menerangkan, penyitaan tersebut ditetapkan terhadap sejumlah objek, yaitu lahan seluas 31.921 meter persegi atas nama PT OTM, dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang juga atas nama PT OTM.
Seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut juga turut disita. Di antaranya berupa dermaga, atau jetty-1 dengan max displacement 133 ribu MMT, dan jetty-2 max displacement 20 ribu MMT.
Harli mengatakan, penyidik juga menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 34.424.14. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap lima tangki minyak dengan kapasitas 22.400 kiloliter (kl), tiga tangki minyak dengan kapasitas 20.200 kl, dan empat tangki minyak kapasitas 12.600 kl.
Selanjutnya, juga turut disita tujuh tangki minyak dengan kapasitas 7.400 kl, serta dua tangki minyak dengan kapasitas 7.000 kl.
“Penyitaan terhadap PT OTM tersebut dilakukan atas perkara yang sudah ada tersangkanya itu (MKAR). Penyidik melihat bahwa ini, ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina,” ujar Harli.
Republika