Home > Politik

Divonis 3,5 Tahun Bui, Hasto: Ada Upaya Mengacak-acak PDIP

Saat ditanya apakah akan mundur dari jabatannya dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto tidak secara langsung menjawab.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3,5 tahun bui, kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Vonis itu diketuk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, membacakan putusan.

Saat ditanya apakah akan mundur dari jabatannya dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak secara langsung menjawab.

Hasto hanya menekankan bahwa prioritas saat ini adalah menjaga soliditas internal dan konsolidasi partai.

"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung sangat relevan," kata Hasto.

Namun ia mengaku akan memprioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi terus berlanjut.

"Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," katanya.

Dalam menjatuhkan putusannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.

Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar AS atau sekitar Rp 600 juta agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Republika

× Image