Gus Yaqut Diperiksa Berjam-jam, KPK: Dugaan Korupsi Haji Masuk Babak Akhir

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dimintai keterangan selama sekitar lima jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus ini bisa naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis.
Asep berujar, permintaan keterangan dari mantan Menag Gus Yaqut menunjukkan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut menuju babak akhir.
"Apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," katanya.
Yaqut mengaku, pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu," kata Yaqut kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Yaqut ogah menyebut berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Yaqut hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.
"Ya banyak lah pertanyaan," ujar Yaqut.
Selain itu, ia juga enggan menanggapi perihal materi pemeriksaan. Yaqut memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji.
"Kalau terkait materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujar Yaqut.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Berdasar aturan, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada permainan kuota disana hingga berujung kasus hukum.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah. Kemudian pada Kamis ini, KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Regulasi ini mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Republika