Terkait Kouta Haji, KPK Cekal Mantan Menag Gus Yaqut dan Bos Maktour

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.
Alasan pencegahan ke luar itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dalam perkara ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kemenag.
Para pihak yang dicegah yaitu mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Selasa.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.
Menanggapi pencekalan ini, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut menyatakan empat sikap.
Pertama, baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.
"Kedua, komitmen untuk patuh hukum. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (12/8/2025).
Anna menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, Gus Yaqut menegaskan komitmennya bekerja sama dengan aparat untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan.
Ketiga, menghormati proses penyidikan. Gus Yaqut, kata Anna, memahami langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
Anna melanjutkan, keempat, Gus Yaqut percaya kepada keadilan hukum. Gus Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
Adapun tanggapan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, mengaku belum mendapat kabar resmi dari KPK. "Maaf belum ada surat yang kami dapatkan," kata Fuad, Selasa.
Meski begitu, Fuad mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Fuad bahkan mengaku siap kalau nantinya dipanggil ke KPK. "Sebagai warga negara yang baik harus siap," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.
Anatomi Perkara Kouta Haji
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Apakah bakal ada tersangka?
KPK menjanjikan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji hingga tuntas ke akarnya. KPK menjamin penindakan bakal menyasar semua pihak yang terlibat.
KPK tak akan tebang pilih untuk menjerat pejabat pengambil keputusan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan timbulnya kasus kuota haji.
Saat ini KPK masih menggali fakta soal para pihak yang diduga berhubungan atau memperoleh keuntungan dari pembagian kuota haji.
“Setiap proses hukum berangkat dari alat bukti, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
KPK menyampaikan semua pihak berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tak terkecuali Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi atasan Menag saat itu.
KPK berharap pemanggilan saksi dapat membuat terang perkara ini.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," ujar Budi.
Tapi KPK masih merahasiakan nama saksi yang segera dipanggil. KPK biasanya mengumumkan nama saksi yang dipanggil kepada awak media di hari yang sama saat pemanggilan terjadi.
"Belum bisa kami sampaikan (saat ini)," ucap Budi.
Republika