DPR Janjikan Bahas RUU Perampasan Aset dan Lakukan Reformasi Institusi

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Anggota Parlemen di Senayang berjanji akan membahas rancangan Undang-undang Perampasan Aset, yang menjadi tuntutan rakyat.
Pembahasan RUU itu dipastikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
DPR, janji Dasco, memastikan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia juga mengatakan akan ada reformasi untuk DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk membuat DPR RI lebih baik dan transparan.
"Reformasi DPR akan dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani," ujar Dasco saat audiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, para Pimpinan DPR juga sudah saling berkoordinasi untuk menyampaikan hal yang sudah dan akan dilakukan.
Antara lain, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gaji dan tunjangan, serta moratorium kunjungan kerja luar negeri maupun dalam negeri.
Selain itu, ia mengatakan DPR juga akan mendukung pembentukan tim investigasi dugaan makar serta mendorong RUU tentang Perampasan Aset.
"Tadi tuntutan pengurangan pajak-pajak yang perlu dilakukan pemerintah dan DPR," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memahami bahwa pemicu atas permasalahan politik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir adalah DPR RI itu sendiri.
Ia memastikan DPR berkomitmen untuk berbenah, memperbaiki, dan mengevaluasi.
Bahkan, klaimnya, perbaikan itu sudah dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2025. Yakni tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI dihapus.
Nantinya, lanjut Saan, Pimpinan DPR RI akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi untuk membenahi DPR, karena sudah menjadi kegelisahan masyarakat.
"Dan akan diumumkan ke publik, jadi nanti dari hasil itu semua DPR akan umumkan ke publik. DPR sekali lagi mendengarkan memahami situasi keadaan rakyat kita semua," kata Saan.
17+8 Tuntutan Rakyat
Sebelumnya Koalisi masyarakat yang terdiri atas figur publik Jerome Polin, Salsa Erwina Hutagalung, Andhyta F Utami, Cheryl Marella, Abigail Limuria, dan lainnya merilis: 17+8 Tuntutan Rakyat.
Tuntutan itu mencuat pasca aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Desakan ini mencakup tuntutan jangka pendek dan jangka panjang yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, Polri, TNI, partai politik, dan kementerian sektor ekonomi.
Jerome Polin mengatakan tuntutan ini dirumuskan dari gabungan aspirasi publik yang terkonsolidasi melalui media sosial dan berbagai lembaga publik.
Di antaranya, desakan dari 211 organisasi yang dimuat YLBHI, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, tuntutan demo buruh. Serta pernyataan sikap dari ikatan mahasiswa magister kenotariatan Ul dan Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
"Ini tuntutan dari kami semua, rakyat Indonesia. Sudah dirangkum dan didetailkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang lengkap dengan deadline. Kami menunggu. Buktikan suara rakyat didengar," kata Jerome Polin dalam caption unggahan Instagram, Senin (1/9/2025).
17 tuntutan jangka pendek diberi batas waktu hingga 5 September 2025.
Berikut tuntutannya:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
12. TNI segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain desakan cepat, koalisi ini juga merinci 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Agenda ini menekankan reformasi struktural dan legislasi pro-rakyat. Berikut poinnya:
1. Reformasi besar-besaran DPR, audit publik, larangan mantan koruptor jadi caleg, dan penghapusan hak istimewa.
2. Reformasi partai politik dan penguatan peran oposisi dalam sistem demokrasi.
3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil dan batalkan kenaikan pajak yang membebani rakyat.
4. Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, dan perkuat KPK serta UU Tipikor.
5. Reformasi Polri agar profesional dan humanis, dan revisi UU Kepolisian.
6. Penarikan total TNI dari proyek sipil, serta revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas seperti Ombudsman dan Kompolnas.
8. Evaluasi menyeluruh kebijakan ekonomi, termasuk PSN, UU Cipta Kerja, dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta lingkungan
Republika