Polda Kaltim Gagas Perubahan Strategi Penguatan Integritas melalui SEPEDA ONTEL

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Polda Kaltim melalui Sekretariat Umum Polda Kaltim melakukan terobosan kreaktif dan inovatif melalui SEPEDA ONTEL: Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.
Terobosan kreatif dan inovatif proyek perubahan SEPEDA ONTEL yang digagas Kasetum Polda Kaltim AKBP I NYOMAN WIJANA, menitik beratkan kepada para admin/operator aplikasi Astina Polri Polda Kaltim baik Super Admin, Admin Level 1.
Termasuk Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, dan Admin Level 2 untuk memiliki INTEGRITAS (Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi).
Kasetum Polda Kaltim menjelaskan kegiatan proyek perubahan SEPEDA ONTEL meliputi:
1. Penunjukan dan Penerbitan Sprin Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
2. Terbitnya Keputusan (Kep) Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;
3. Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
4. Pelaksanaan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim;
5. Pelaksanaan Bintek bagi Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
6. Terbitnya Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Pedoman Kerja Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
7. Pelaksanaan dan Implementasi Aplikasi Astina Polri oleh Para Admin/Operator dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.
Kegiatan proyek perubahan SEPEDA ONTEL: Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim tersebut, mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2023 ihwal Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
“Serta Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tetang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri,” ujar Kasetum, melalui rilis yang diterima redaksi, Rabu (8/10/2025).
Taufik Hidayat/ Humas Polda