Kemenag Siapkan Instrumen Monitoring Jaminan Produk Halal Dapur MBG

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kementerian Agama mendukung dan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini, Kemenag tengah menyiapkan draf instrumen monitoring dan evaluasi untuk menjamin kepastian halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG, yang menyalurkan makanan bergizi ke pesantren dan madrasah.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar menjelaskan, instrumen yang disiapkan menggunakan metode kuesioner untuk menggali informasi di lapangan.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, proses pembelian bahan, kondisi bahan sebelum diolah.
Termasuk pengolahan dan penyimpanan makanan, pengemasan, pendistribusian, serta manajemen SPPG dan mitigasi risiko bila ditemukan makanan yang tidak steril.
“Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad, dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Ia beruajr, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga jenis bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal.
Pertama, bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram, termasuk bahan non-alam serta produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik.
Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur tidak halal. Fuad menekankan pentingnya proses penyimpanan bahan dan pengemasan makanan dalam penyajian MBG.
Menurutnya bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. “Karenanya perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” imbuh Fuad.
Ia menegaskan prinsip halalan toyyiban menjadi landasan utama penyelenggaraan jaminan produk halal. Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal.
“Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” tutur Fuad.
Pernyataan tersebut juga disampaikan dalam rapat persiapan visitasi lapangan Peta Jalan Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG yang digelar di Jakarta pada 29 Oktober 2025.
Rapat tersebut digagas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga dengan fasilitasi pembiayaan dari Badan Gizi Nasional.
Kegiatan itu bertujuan menyiapkan visitasi lapangan untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pembelajaran penyelenggaraan sertifikasi halal pada program MBG. Sekaligus sebagai bagian dari penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal MBG.
Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto, menerangkan target visitasi meliputi SPPG, Rumah Potong Hewan, Lembaga Pemeriksa Halal.
“Serta Lembaga Pelatihan Kerja atau pelaksana pelatihan Jaminan Produk Halal, dan satuan pendidikan penerima manfaat program MBG,” ujarnya.
Didik menjelaskan, visitasi berfokus pada tiga aspek utama. Yakni penjaminan keamanan pangan, penjaminan produk halal, dan pemenuhan gizi.
Lima provinsi yang menjadi lokasi visitasi ialah Aceh, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Pihaknya meminta masukan dari Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan BPJPH terkait instrumen yang akan digunakan.
“Sekaligus informasi mengenai LPH dan RPH di lokasi yang dituju,” lanjut Didik.
Rapat dihadiri delegasi BGN, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, serta jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Termasuk Direktur Registrasi Halal, Direktur Bina Jaminan Produk Halal, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BPJPH.
Taufik Hidayat
