Home > News

Parlemen Kaltim Setujui Raperda Pesantren

Raperda akan dibawa ke tingkat II melalui rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.
Gedung Parlemen Karang Paci Kaltim, dari atas. (dok. Langitkaltim)

KALTIMTARA, REPUBLIKA – Parlemen Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah ihwal Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren. Perda itu disetujui pada Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, Kamis (23/11/2023).

Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim Mimi Meriami, saat menyampaikan laporan terakhirnya, berpandangan, alasan perlu fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi ini juga dimaksudkan sebagai pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren. "Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda,” ujar Mimin, dilansir Antara. Untuk pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memberi bantuan dalam bentuk pemberian manfaat.

Hal ini untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.

Mimi menyampaikan, pansus itu telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.

Menurutnya banyak masukan yang diterimanya, baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat.

“Termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.

Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan.

"Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal," terangnya.

Mimi berharap, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren.

Wakil Ketua Parlemen Kaltim, Muhammad Samsun mengapresiasi kinerja pansus penyusunan Raperda yang memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktek kepada santri.

"Pondok pesantren adalah metode pendidikan yang cukup baik. Di sana, santri tidak hanya diajarkan tentang ilmu pengetahuan, tapi juga tentang nilai-nilai agama dan keterampilan hidup. Itu bagus sekali dan harus kita dukung," ujarnya.

Samsun juga akan mendorong pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar pesantren dapat berkembang di Kalimantan Timur.

"Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas," ujarnya.

Ia berharap, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kalimantan Timur yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak.

Editor: Eko

× Image