Bawaslu Kaltim Edukasi Larangan Kampanye Pilkada 2024
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menegaskan sejumlah larangan yang harus diperhatikan selama masa kampanye.
Penekanan itu sebagai sarana edukasi para pemilih ihwal potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Ia memaparkan 10 poin utama yang menjadi larangan selama masa kampanye, sejak 25 September hingga 23 November 2024. Berikut 10 larangan dari Bawaslu Kaltim:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan paslon lain;
Menghasut, memfitnah, mengadu domba;
Menggunakan kekerasan dan ancaman;
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah;
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
Melakukan pawai di jalan raya;
Melibatkan ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa;
Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.
Adanya daftar larangan ini, diharapkan para pemilih dapat lebih memahami aturan kampanye dan melaporkan kepada Bawaslu Kaltim jika menemukan indikasi pelanggaran.
Mila