Di Kaltim, KPK Luncurkan 22 Desa Antikorupsi
KALTIMTARA, REPUBLIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan 22 Desa Antikorupsi tahun 2023. Peluncuran ditandai pemberian penghargaan kepada desa terpilih, dari 22 provinsi di Indonesia.
Pemberian penghargaan itu dilakukan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Deputi Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam keterangan resminya, menyampaikan kesadaran masyarakat terhadap perilaku antikorupsi di desa, nyatanya lebih rendah dari perkotaan.
“Padahal nilai-nilai kearifan lokal sudah ada di desa,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Wawan, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa terhadap bahaya perilaku koruptif.
Ia mengingatkan dana yang dikelola pemerintah desa menjadi hal penting, yang harus digunakan untuk pembangunan. Tujuannya meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.
“Sehingga kegiatan peluncuran Desa Antikorupsi tidak hanya seremonial, tapi secara substantif, desa-desa bisa memegang teguh prinsip perilaku antikorupsi,” harap Wawan.
Pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023, tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK sejak tahun 2021. KPK menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Keuangan.
Di tahun 2021, KPK membentuk satu percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2022, KPK membentuk 10 Desa Percontohan di 10 Provinsi di Indonesia.
Di tahun 2023 ada 22 Percontohan Desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Sehingga, sampai saat ini totalnya sudah 33 Desa Antikorupsi dari 33 provinsi.
Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur; Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah; Desa Gunungbatu, Banten; Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung; Desa Pulau Gadang, Riau; Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan; Desa Limau Manis, Kepulauan Riau.
Lalu Desa Suban Ayam, Bengkulu; Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara; Desa Paya Tumpi I, Aceh; Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan; Desa Mekar Sari, Jambi; Desa Kalepu, Sulawesi Barat; Desa Pulau, Sumatera Utara.
Berikutnya Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah; Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara; Desa Yafawun, Maluku; Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara; Desa Tabongo Timur, Gorontalo; Desa Nendali, Papua; Desa Soribo, Papua Barat; dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari lima komponen utama dan 18 indikator.
Kelima komponen utama tersebut meliputi Penataan Tatalaksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
Editor: Rudi Agung