Home > News

Aturan Ganji Genap di SPBU Samarinda Kaltim Ditunda

Rencananya berlaku mulai Januari 2024.
Antrean kendaraan di SPBU Samarinda, Kaltim

KALTIMTARA, REPUBLIKA – Rencana penerapan sistem nomor polisi ganjil genap untuk pembelian di SPBU Samarinda, akhirnya ditunda. Musababnya, masyarakat terbebani dengan rencana peraturan pembelian BBM untuk kendaraan roda empat, yang dijadwalkan berlaku per 2 Januari 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, rencana penerapan pembelian pertalite subsidi dengan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ditunda.

“Masalah penerapan pembelian pertalite kita tangguhkan. Sesuai hasil rapat koordinasi kami bersama Pertamina, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan,” jelasnya, pada Kamis (21/12/2023).

Keputusan itu dibuat usai melihat kondisi lalu lintas yang telah terurai. Meski begitu, Dishub masih menunggu penetapan kuota pertalite 2024 untuk Samarinda. Apakah naik atau turun dibanding 2023.

“Kalau turun, maka kemungkinan ganjil genap pembelian BBM subsidi harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, mengacu surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dikeluarkan Januari 2023 disebutkan, pemerintah daerah punya peran mengawasi dan mengontrol pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Sehingga, ini yang dijadikan dasar dalam menetapkan aturan tersebut.

Adapun regulasi pembelian BBM bersubsidi saat ini, Dishub menegakkan aturan jam jual untuk Senin sampai Jumat pukul 10.00 sampai 12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai. Sedangkan jam jual untuk Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 12.00 Wita.

Namun, peraturan ini hanya berlaku di 11 SPBU di Samarinda.

Rinciannya, SPBU 6175101 Jalan Kusuma Bangsa, SPBU 6175102 Jalan Slamet Riyadi, SPBU 6575103 Jalan Gatot Subroto dan SPBU 64751025 Japan Pangeran Diponegoro.

Lalu SPBU 6475128 Jalan Juanda Baru, SPBU 6475103 Jalan Juanda Lama, SPBU 6475116 Jalan Teuku Umar, SPBU 6475113 Jalan Kadrie Oening, SPBU 6475114 Jalan Urip Sumoharjo, SPBU 6475104 Jalan Untung Suropati serta SPBU 6475109 Jalan PM Noor.

Untuk SPBU di luar data itu, dilakukan pelayanan seperti biasa. “Kita mengikuti pengaturan 11 SPBU menggunakan jam operasional tersebut,” jelasnya.

Eko

× Image