Home > Regional

Dorong Birokrasi Baru, ASN untuk IKN Perlu Diseleksi Ketat

Proses pemindahan dilakukan bertahap.
Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
Pekerja melintasi jalan lingkar Sepaku di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Pemerintah tengah menyiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara ke IKN. Skema pemindahan akan dilakukan bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. Nantinya, satu ASN akan mendapat satu unit hunian, yang single maupun telah berkeluarga.

Nantinya, seluruh ASN kementerian/lembaga yang bekerja di satuan kerja pusat akan dipindahkan. Namun, untuk prosesnya tak sekadar hanya memindahkan sumber daya manusia, melainkan lebih pada dorongan terciptanya budaya birokrasi baru, yang berbasis digital.

Karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan dan yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi ketat.

“Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik namun juga memiliki skill dan multitasking,” ujar Anas saat Rapat Pimpinan Kemenpan-RB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Ia menekankan proses pemindahan ASN di IKN untuk menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Anas bilang, IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik.

Di antaranya, melalui penguatan SDM unggul dan ber-AKHLAK, yang sesuai core values ASN.

Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan IKN dapat mencapai poyeksi birokrasi terbaik dalam penilaian RB. Dari aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini menjelaskan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasar hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara.

“Persyaratan kompetensi lain, mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai ber-AKHLAK,” jelas Rini.

Menurutnya ada sejumlah prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip itu, seluruh ASN kementerian/lembaga di satuan kerja pusat akan dipindahkan. Secara bertahap.

Prinsip lainnya, ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus, tunjangan ini sebagai pionir. “Formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” ujar Rini.

Tahapan pemindahan IKN mengacu UU IKN dibagi lima fase. Di fase pertama, tahun 2020-2024, fase pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.

Di tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua, tahun 2025-2029, pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan ‘smart government’ serta penerapan shared offices.

Di fase ketiga, tahun 2030-2039, pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan. Selanjutnya fase keempat, pada 2035-2039, pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial aka Industry 4.0.

Fase kelima, tahun 2040-2045, pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric, ujar Rini mengakhiri.

Republika

× Image