Home > News

PIK2 Dicabut dari PSN, MUI Desak Pihak Terkait Kembalikan Tanah Warga

MUI mendorong masyarakat terus berjuang memperjuangkan haknya di kampung halaman sendiri.
Foto udara reklamasi PIK 2 yang masuk PSN pada era Jokowi.
Foto udara reklamasi PIK 2 yang masuk PSN pada era Jokowi.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Presiden Prabowo telah memberi instruksi mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, Tangerang, Banten.

Arahan Presiden Prabowo pun dieksekusi melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tertanggal 24 September 2025, yang secara resmi menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN.

Atas kebijakan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI sekaligus Sekretaris Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, Rofiqul Umam Ahmad, membacakan pernyataan resmi terkait PSN PIK 2 dalam Konferensi Pers di Kantor MUI Pusat, Selasa (21/10/2025).

Langkah pemerintah itu dinilai sejalan dengan salah satu keputusan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI yang digelar 17–19 Desember 2024 di Jakarta.

MUI secara tegas mendesak pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 karena dinilai menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan di masyarakat.

Pembangunan pagar laut yang menghebohkan tak jauh dari lokasi rencana PSN PIK 2.

MUI sebagai organisasi keagamaan senantiasa berperan sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah yang kritis-konstruktif) dalam rangka melindungi umat (himayatul ummah). “Karena itu, MUI mendukung langkah pemerintah mencabut status PSN dari proyek PIK 2 Tropical Coastland,” demikian pernyataan resmi Tim Tabayyun dan Advokasi MUI.

Setelah keputusan Mukernas IV tersebut, MUI membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang untuk memperjuangkan pelaksanaan hasil Mukernas sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan.

Banyak warga, kata tim, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan pemaksaan dalam proses pembebasan lahan oleh pihak pengembang dengan nilai ganti rugi yang jauh di bawah harga pasar.

Dengan dicabutnya status PSN PIK 2, MUI menegaskan agar tanah dan rumah warga yang telah dibebaskan atas nama PSN dikembalikan kepada pemiliknya.

Pemerintah diminta segera menindaklanjuti melalui kementerian dan instansi berwenang untuk memproses pengembalian hak tersebut.

Selain itu, MUI meminta agar kawasan proyek PIK 2 Tropical Coastland dikembalikan ke fungsi semula sebagai hutan lindung, yang berperan sebagai paru-paru kota dan dikelola oleh Perhutani serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang Majelis Ulama Indonesia, KH Masduki Baidlowi, menegaskan komitmen MUI untuk terus mendampingi dan memperjuangkan hak masyarakat Banten pascapencabutan status PSN terhadap proyek PIK 2 Tropical Coastland oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Masduki dalam Konferensi Pers Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang digelar di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kiai Masduki mengungkapkan MUI telah mengawal persoalan ini sejak enam bulan lalu, dengan membangun koordinasi bersama berbagai pihak agar perjuangan masyarakat Banten berjalan secara kolektif dan terarah.

“Kami dari Majelis Ulama ini memang memantau dan menginginkan terus berjuang bersama berbagai pihak agar ATS PIK 2 itu dibatalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, oleh Presiden Prabowo,” ujar Kiai Masduki.

Ia menjelaskan, selama enam bulan terakhir MUI telah beberapa kali mengadakan rapat, menemui sejumlah pihak, dan berkoordinasi dengan para ulama Banten serta tokoh masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.

“Kami sudah beberapa kali mengadakan rapat, menemui berbagai pihak, termasuk dengan ulama-ulama Banten dan para pejuang hak masyarakat. Semuanya bersepakat agar PIK 2 dibatalkan,” imbuhnya.

Kiai Masduki menyebut MUI telah membentuk Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang, yang terdiri dari beberapa pengurus MUI Pusat.

Tim ini secara aktif memantau perkembangan lapangan dan melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban proyek tersebut.

Tujuan utama MUI agar hak-hak masyarakat Banten yang sudah menjadi korban dikembalikan.

“Jika sampai sekarang hak itu belum dikembalikan dan masih ada rasa takut atau kekhawatiran, maka kami mendorong agar masyarakat terus berjuang memperjuangkan haknya di kampung halaman sendiri,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan sosial, Kiai Masduki juga menekankan pentingnya pemulihan kawasan hutan lindung yang terdampak pembangunan proyek tersebut.

“Kerusakan yang ditimbulkan sudah banyak. Karena itu, pemerintah perlu mengembalikan fungsi hutan lindung agar kembali menjadi paru-paru kota dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Republika

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image