Ditelisik Bareskrim, Status Dugaan Suap DID Balikpapan Naik ke Penyidikan
SEKITARKALTIM, REPUBLIKA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menelisik dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kaltim.
Kasus ini terkait pengurusan Dana Insentif Daerah aka DID, Tahun Anggaran 2018. Status kasus dugaan suap ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengungkap hal itu melalui keterangan tertulis, dikutip di Balikpapan Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID ini sebagai pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani KPK, kemudian pada 16 Agustus menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dittipidkor Bareskrim Polri,” beber Trunoyudo.
Ihwal pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri, menurutnya, sebagai hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu, dinilai sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengungkap, kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Pada Maret 2017, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, lanjut Trunoyudo, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID.
Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” jelas Trunoyudo.
Ia menyampaikan Pemerintah Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat TA.
“FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” ujar Truno.
Namun dalam pengurusan itu, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan.
Jika tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain. Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta YP dan RS, melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
Uang itu, lanjutnya, diletakan dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI. Saat media ini mengkofirmasi MM, beberapa kali dihubungi, terdengar nada dering, tapi selulernya tidak diangkat.
Redaktur: Rudi Agung