Home > News

Deadline Kontrak Selesai, KPK Diminta Usut Proyek Penanganan Banjir Rp 136 Miliar di Balikpapan

Proyek ini telah dilaporkan ke KPK dan Polda Kaltim.
Beberapa kali terjadi kasus kendaraan terperosok di area proyek. 
Beberapa kali terjadi kasus kendaraan terperosok di area proyek.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKA NETWORK – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengingatkan Senin (19/2/2024) ini, masuk batas akhir perpanjangan kontrak Proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal Kota Balikpapan.

Pemerintah Balikpapan telah menggelontorkan anggaran Rp 136.410.884.909 untuk proyek pengendalian banjir DAS Ampal tersbeut.

Melalui skema tahun jamak, proyek itu memakan waktu 518 hari kalender. Dimulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023.

Lantaran proyek belum usai sesuai target awal, pihak kontraktor meminta masa perpanjangan 50 hari.

“MAKI terus memantau perkembangan penyelesaian Proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal Kota Balikpapan, dan hari ini 19 Pebruari 2024 waktu berakhirnya perpanjangan pekerjaan sebagaimana Permohonan yang diajukan PT. Fahreza Duta Perkasa dan disetujui Dinas PU Kota Balikpapan,” ujar Sekjen MAKI, Komaryono, Senin (19/2/2024).

Ia menanyakan apakah penuntasan pekerjaan dengan perpanjangan, sudah pasti tidak meninggalkan perkara hukum? Sebab, lanjut Komaryono, suatu proyek yang menggunakan dana atau keuangan Negara tidak hanya terkait penyelesaian dari pekerjaan tersebut.

“Namun ada hal-hal lain yang juga bisa menjadikan pekerjaan itu berakibat tersandung hukum,” tegasnya.

Antara lain, menurut Komaryono, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (Spesifikasi) baik material yang digunakan maupun proses hasil pekerjaan.

Kedua, apakah waktu pekerjaan dan proses pekerjaan telah sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. Ketiga, dan yang paling penting dalam proyek tersebut tidak berakibat adanya kerugian keuangan Negara.

“Keempat, tidak terjadi suap atau gratifikasi. Hal-hal inilah yang dapat terjadinya perkara hukum,” terang Komaryono. Ia pun mendesak KPK segera mengusut proyek tersebut.

MAKI telah melaporkan kasus dugaan korupsi di proyek penanganan banjir DAS Ampal Balikpapan, sejak Juni 2023. Kemudian, pada Agustus MAKI melengkapi laporan tersebut.

Antara lain, dokumen kontrak MK pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU Kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero). “Selanjutnya, dokumen pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa," jelasnya.

Pada 18 Desember 2023, kala itu Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango di Balikpapan, menyatakan KPK masih menelaah laporan dari MAKI. Namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.

“Karena itu kami meminta KPK segera mengusut tuntas proyek Das Ampal Balikpapan,” tegas Komaryono.

Jika dalam batas tertentu KPK tidak mengusut kasus ini, kata Komaryono, MAKI akan melakukan gugatan pra peradilan.

Buka Hasil Audit

Menurutnya setelah nanti sudah proses Serah Terima Pekerjaan dan Pemerintah Kota Balikpapan membayar lunas, MAKI berharap KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPK segera mengaudit proyek tersebut.

“MAKI juga berharap jika dari KPK atau APH bersama BPK telah melakukan audit, dan tidak menemukan kerugian keuangan Negara, maka segera umumkan. Berikan keterangan ke masyarakat, sebab proyek ini telah menarik perhatian masyarakat terutama warga Balikpapan,” tegasnya.

Politisi Gelora Kaltim, Syukri Wahid, turut mengingatkan batas akhir perpanjangan kontrak proyek Das Ampal. Ia menyebut, setelah ini sudah tidak ada lagi perpanjangan tambahan.

“Hari ini sudah final. Setelah ini cut off. Kami berharap DPRD Balikpapan bisa melakukan audit khusus melalui pembentukan Pansus. Apakah sudah sesuai atau belum. Proyek ini juga perlu segera dilakukan audit forensik,” tegasnya.

Ia meminta pada lembaga pengawas lain seperti Inspektorat dan BPK untuk melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Apalagi, proyek ini sudah dikeluhkan warga Balikpapan sejak setahun silam.

Bahkan, rekomendasi DPRD Balikpapan diabaikan.

Menurut Syukri Wahid, publik berhak mengetahui apakah proyek ini sesuai aturan atau ada hal-hal yang melanggar hukum. “Semua harus dibuka,” tegasnya.

Redaktur: Rudi Agung

× Image