Home > News

Mahasiswa Balikpapan: Kenapa Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Diam-diam?

Kenaikan PBB di Balikpapan bervariasi, ada yang kena 250 persen, ada pula sampai 3.000 persen.
Tagihan PBB warga Balikpapan bengkak dibanding tahun sebelumnya. (GI)
Tagihan PBB warga Balikpapan bengkak dibanding tahun sebelumnya. (GI)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Balikpapan, menimbulkan polemik. Selain masyarakat, para mahasiswa di kota ini juga ikut bereaksi.

Ketua PMII Balikpapan, Hijir Ismail, mengaku kecewa dengan kebijakan Pemkot Balikpapan. Ia menilai, masyarakat saat ini sedang dalam kesulitan di tengah beban harga-harga kebutuhan yang naik mencekik.

“Belum selesai bernafas menghadapi kenaikan harga, sudah dikasih beban lagi kenaikan PBB. Naiknya juga tanpa sosialisasi, kenapa kenaikan pajak bumi dan bangunan harus diam-diam,” sesalnya, Kamis.

Ia menilai kenaikan ini harus ditangguhkan karena sangat membebani masyarakat. Hijir juga merasa heran, ketika ada warga yang mengalami kenaikan sampai 3.000 persen, lalu tiba-tiba Pemkot memberi diskon sampai 90 persen.

“Setelah viral, tiba-tiba Pemkot mengumumkan ada diskon. Ini kebijakan apa? Dari mana acuannya, apa dasar hukumnya,” ujar Hijir. Kebijakan Pemkot Balikpapan dinilai sebagai langkah yang gegabah dan tergesa-gesa. Hal itu menurutnya kebijakan yang ngawur, tanpa kajian mendalam.

PMII Balikpapan, lanjut Hijir, akan terus mengawal kenaikan PBB ini. Pihaknya mendesak agar kenaikan segera ditangguhkan seperti daerah lain. “Jangan lagi bebani masyarakat yang sudah sengsara,” tegasnya.

Apalagi, katanya, kenaikan itu tidak ada sosialiasi ke warga.

Lantaran hal itu, menurut Hijir, PMII Balikpapan bersama elemen mahasiswa lain seperti GMNI, HMI, dan elemen lain yang bergabung dalam kelompok Cipayung akan menggelar aksi bersama mengawal kasus ini.

“Malam ini kita konsolidasi untuk aksi bersama mengawal kenaikan PBB. Kelompok Cipayung akan gerang bareng. Untuk waktu dan tempat masih didiskusikan kawan-kawan,” jelasnya.

Ketua Cabang GMNI Balikpapan, Maha Sakti Esa Jaya, juga ikut bersuara. Kepada awak media, ia menyampaikan dari peninjauan lapangan yang dilakukan, pihaknya menemukan lonjakan tinggi terhadap tagihan PBB-P2 warga, di sejumlah wilayah Kota Balikpapan.

“Laporan kenaikan PBB ini sudah mulai masuk sejak pekan lalu, ini dibenarkan dengan bukti tagihan pajak yang didapatkan warga Kota Balikpapan yang mengalami kenaikan,” jelasnya.

Ia juga merasa heran, sebab kenaikan Pajak PBB-P2 ini mengalami perbedaan di masyarakat. Ada yang laporan mengalami kenaikan 300 persen, 400 persen bahkan sampai menyentuh 3.000 persen.

GMNI Balikpapan mendesak Pemerintah Balikpapan mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat sebelum menetapkan besaran kenaikan. “Jangan sampai rakyat yang selalu dicekik,” tegasnya.

Dalam penelusuran GMNI, mereka menemukan kejanggalan kenaikan PBB-P2 di Kota Balikpapan. Yakni, tidak ditemukan aturan daerah sebagai acuan hukum dalam pelaksanaan kebijakan.

“Kami terus mengkaji Perwali, tapi acuannya buram. Jangan sampai pemerintah malah memunculkan keabu-abuan dalam hukum,” tegasnya.

Naik sampai 3.000 Persen

Diwartakan sebelumnya, warga bernama Arif Wardhana, mengaku kaget saat mendapat kenaikan PBB tanah orangtunya. Ia biasanya hanya dikenai pajak sekitar Rp 306 ribu per tahun, tetapi kali ini ia harus menerima tagihan hingga Rp 9,5 juta. Jika dihitung, kenaikannya melonjak sampai 3.000 persen.

Dalam SPPT bernomor A 003968, untuk warga Jalan Batu Ratna Rt 14 Karang Joang Km 11, Balikpapan Utara, tertulis tagihan yang harus dibayar sampai Rp 9,56 juta.

Padahal, tahun 2024 besaran PBB yang dibayarkan hanya Rp 278.046 plus denda Rp 27.804. Total yang dibayarkan semuanya hanya Rp 305.800.

Arif mengaku kaget dengan kenaikan drastis yang mencapai 3.000 persen tersebut.

“Saat saya lihat SPPT ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” ujar Arif pada awak media, dikutip Kamis. Keluarganya yang berstatus pensiunan merasa keberatan dengan kenaikan pajak itu. Kenaikan pajak yang ugal-ugalan itu pun viral di sosial media.

Dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan, kenaikan PBB ini berawal dari penyesuaian RTRW Kota Balikpapan setiap 5 tahun sekali.

“Maka ada penyesuaian NJOP bidang tanah yang berpengaruh pada kenaikan pajak PBB,” jelasnya, Kamis.

Menurutnya, kenaikan NJOP didasarkan fungsi atau peruntukan lahan di RTRW Kota Balikpapan yang mungkin ada perubahan fungsi.

“Terkait kenaikan PBB dari Rp 350 ribu menjadi Rp 9,5 jt boleh dicek terlebih dahulu peruntukan lahanya apa ada perubahan. Misalnya industri atau perumahan, pendidikan, perkantoran, pemukiman,” katanya.

Ia berujar yang perlu dipahami masyarakat adalah bila NJOP naik, berarti pemilik lahan diuntungkan harga tanah naik. Kemudian masyarakat boleh mengajukan ke Dispenda/BPDRD untuk mendapat keringanan atau relaksasi pajak.

Ihwal beredarnya informasi kontradiktif, antara keluhan warga soal kenaikan pajak 3.000 persen dengan diskon pajak 90 persen yang ditawarkan Pemkot Balikpapan dan aturan besaran pajak dalam Perwali Nomor 1 tahun 2025, Fauzi mengaku perlu berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.

“Saya kordinasikan dulu ke BPPRD Mas situasinya, biar satu suara dan masyarakat ga bingung,” jelasnya.

Jangan Sampai Balikpapan Jadi Pati Kedua

Ketua Parlemen Balikpapan, Alwi Al Qadri menolak adanya kenaikan PBB bagi mayarakat kota ini. Alwi mewanti-wanti jangan sampai ada kenaikan PBB secara drastis, sehingga menjadikan Balikpapan sebagai Pati kedua.

Sebagaimana diketahui, warga Pati Jawa Tengah, menolak rencana kenaikan PBB hingga 250 persen. Akibatnya masyarakat setempat menuntut untuk memakzulkan Bupati Pati Sadewo.

“Jangan sampai Balikpapan jadi Pati kedua, kita berharap kebijakan pemerintah kota dan DPRD harus memikirkan nasib masyarakat,” tegas Alwi.

Menurut Alwi, keputusan mengenai PBB perlu dikonsultasikan langsung dengan Dinas Pendapatan Kota Balikpapan. Namun, ia secara tegas menolak adanya kenaikan beban pajak bagi warga.

“Saya tidak sepakat kalau ada kenaikan. Saya sepakat kalau tak ada kenaikan untuk masyarakat,” ujarnya.

Akui Kesalahan

Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Idham Mustari, tak menampik adanya kenaikan PBB sampai 3.000 persen.

Pihaknya telah mendengar kegaduhan tersebut.

Ia berharap warga terkait bisa datang langsung untuk merevisi jumlah tagihan PBB.

“Iya saya dengar, yang viral ya. Kenaikan sampai 3.000 persen, itu kesalahan teknis. Mungkin ada kesalahan tata letak posisi rumahnya, yang misalnya di dalam kawasan, dihitung di jalan raya. Nilainya kan berbeda. Walaupun misalnya di jalan raya, tidak sampai 3.000 persen. Maksimal kenaikan 150 persen,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap warga yang bersangkutan bisa melaporkannya ke pihak terkait. Ia menjamin hal itu hanya kasuistik.

“Tidak mungkin semua PBB masyarakat Balikpapan naik sampai 3.000 persen, kenaikan memang ada tapi variatif. Besarnya 10-150 persen. Tidak ada yang sampai ribuan persen, itu kesalahan kami,” ujarnya.

Idham menambahkan, memang ada kawasan yang nilai NJOP nya tinggi. Hal ini berpengaruh pada besaran pajaknya. Seperti di Kariangau, Karang Joang, kawasan industri, daerah yang nilai ekonomisnya tinggi.

Dari NJOP itu, lanjutnya, akan berdampak ke semua. Mulai nilai stimulus sampai total besaran pajak yang harus dibayar. “Dasar pertama itu kita lihat dari NJOP-nya. Paling besar kenaikan PBB Rp 2 juta, variatif ya. Besaran kenaikan 10-150 persen. Tidak ada kebijakan yang menaikan sampai 3.000 persen,” jelasnya.

Pihaknya justru tengah gencar memberikan diskon sampai 90 persen.

Taufik Hidayat

× Image