Warga Kaget PBB Naik 3.000 Persen, BPPRD Balikpapan: Itu Kasuistik, Ada Kesalahan

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Warga Balikpapan dikejutkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tahun sebelumnya hanya Rp 305 ribu, tiba-tiba melonjak menjadi Rp 9,5 juta.
Dalam SPPT bernomor A 003968, untuk warga Jalan Batu Ratna Rt 14 Karang Joang Km 11, Balikpapan Utara, tertulis tagihan yang harus dibayar sampai Rp 9,56 juta.
Padahal, tahun 2024 besaran PBB yang dibayarkan hanya Rp 278.046 plus denda Rp 27.804. Total yang dibayarkan semuanya hanya Rp 305.800.
Warga Balikpapan, Arif Wardhana mengaku kaget dengan kenaikan drastis yang mencapai 3.000 persen tersebut. Ia terkejut melihat nominal tagihan PBB–P2.
“Saat saya lihat SPPT ternyata jumlah tagihan Rp 9,5 juta. Saya kaget sekali karena biasanya hanya Rp 306 ribu,” ujar Arif pada awak media, dikutip Kamis. Keluarganya yang berstatus pensiunan merasa keberatan dengan kenaikan pajak itu. Kenaikan pajak yang ugal-ugalan itu pun viral di sosial media.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan, kenaikan PBB ini berawal dari penyesuaian RTRW Kota Balikpapan setiap 5 tahun sekali.
“Maka ada penyesuaian NJOP bidang tanah yang berpengaruh pada kenaikan pajak PBB,” jelasnya, Kamis.
Menurutnya, kenaikan NJOP didasarkan fungsi atau peruntukan lahan di RTRW Kota Balikpapan yang mungkin ada perubahan fungsi.
“Terkait kenaikan PBB dari Rp 350 ribu menjadi Rp 9,5 jt boleh dicek terlebih dahulu peruntukan lahanya apa ada perubahan. Misalnya industri atau perumahan, pendidikan, perkantoran, pemukiman,” katanya.
Ia berujar yang perlu dipahami masyarakat adalah bila NJOP naik, berarti pemilik lahan diuntungkan harga tanah naik. Kemudian masyarakat boleh mengajukan ke Dispenda/BPDRD untuk mendapat keringanan atau relaksasi pajak.
Ihwal beredarnya informasi kontradiktif, antara keluhan warga soal kenaikan pajak 3.000 persen dengan diskon pajak 90 persen yang ditawarkan Pemkot Balikpapan dan aturan besaran pajak dalam Perwali Nomor 1 tahun 2025, Fauzi mengaku perlu berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait.
“Saya kordinasikan dulu ke BPPRD Mas situasinya, biar satu suara dan masyarakat ga bingung,” jelasnya.
Ketua Parlemen Balikpapan, Alwi Al Qadri menolak adanya kenaikan PBB bagi mayarakat kota ini. Alwi mewanti-wanti jangan sampai ada kenaikan PBB secara drastis, sehingga menjadikan Balikpapan sebagai Pati kedua.
Sebagaimana diketahui, warga Pati Jawa Tengah, menolak rencana kenaikan PBB hingga 250 persen. Akibatnya masyarakat setempat menuntut untuk memakzulkan Bupati Pati Sadewo.
“Jangan sampai Balikpapan jadi Pati kedua, kita berharap kebijakan pemerintah kota dan DPRD harus memikirkan nasib masyarakat,” tegas Alwi.
Menurut Alwi, keputusan mengenai PBB perlu dikonsultasikan langsung dengan Dinas Pendapatan Kota Balikpapan. Namun, ia secara tegas menolak adanya kenaikan beban pajak bagi warga.
“Saya tidak sepakat kalau ada kenaikan. Saya sepakat kalau tak ada kenaikan untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Pemkot dan DPRD harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil kebijakan fiskal. Kasus aksi massa di di Pati, lanjutnya, perlu menjadi cerminan semua pihak.
Keringanan PBB sampai 90 Persen
Dikonfirmasi via seluer, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan Idham Mustari, menjelaskan Pemerintah Kota justru akan memberi diskon PBB sampai 90 persen.
Diskon itu terhitung mulai hari ini, Kamis (21/8/2025) sampai 31 Desember 2025. Diskon PBB diberikan dari 20-90 persen. Selain itu, ada objek pajak yang dibebaskan sepenuhnya.
Kebijakan ini menyasar semua wajib pajak, dengan perhatian khusus pada pensiunan, pelaku UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah.
“Untuk NJOP dibawah Rp 100 juta, PBB-nya otomatis nihil. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar Idham, dari balik telpon genggamnya.
Stimulus ini diberikan sebagai tanggung jawab sosial pemerintah dalam merespons tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Hari ini kami memberikan diskon variatif mulai 20-90 persen. Berlaku untuk SPPT per orangan semua masyarakat kota ini. Sampai 31 Desember 2025,” terangnya.
Bagi masyarakat yang sudah membayar PBB namun tak mendapat diskon, ia memastikan pemotongan biaya tersebut akan dikompensasikan untuk pembayaran pajak tahun depan.
Pemberian diskon, lanjut Idham, untuk menyemarakaan HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia. Sekaligus meringankan beban masyarakat yang ekonominya kian terhimpit.
Ia menjelaskan, hampir 30 persen SPPT dari 160 ribuan di seluruh Balikpapan, sudah nihil. Khususnya yang nilainya di bawah Rp 100 juta.
Pihaknya membebaskan pajak untuk PBB yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 100 juta, rumah-rumah kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah. “Ada pula sekitar 20 an persen dari 160 ribuan wajib pajak, nilai PBB-nya justru turun dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Kasuistik
Terkait keluhan warga yang nilai pajaknya membengkak sampai 3.000 persen, Idham tak menampik hal itu. Pihaknya telah mendengar kegaduhan tersebut.
Ia berharap warga terkait bisa datang langsung untuk merevisi jumlah tagihan PBB.
“Iya saya dengar, yang viral ya. Kenaikan sampai 3.000 persen, itu kesalahan teknis. Mungkin ada kesalahan tata letak posisi rumahnya, yang misalnya di dalam kawasan, dihitung di jalan raya. Nilainya kan berbeda. Walaupun misalnya di jalan raya, tidak sampai 3.000 persen. Maksimal kenaikan 150 persen,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap warga yang bersangkutan bisa melaporkannya ke pihak terkait. Ia menjamin hal itu hanya kasuistik.
“Tidak mungkin semua PBB masyarakat Balikpapan naik sampai 3.000 persen, kenaikan memang ada tapi variatif. Besarnya 10-150 persen. Tidak ada yang sampai ribuan persen, itu kesalahan kami,” ujarnya.
“Tolong datang ke kantor kami untuk dikoreksi lagi,” imbuhnya. Ia juga meminta pada warga lain yang punya masalah serupa untuk melakukan penyesuaian ulang.
Idham menambahkan, memang ada kawasan yang nilai NJOP nya tinggi. Hal ini berpengaruh pada besaran pajaknya.
Seperti di Kariangau, Karang Joang, kawasan industri, daerah yang nilai ekonomisnya tinggi.
Dari NJOP itu, lanjutnya, akan berdampak ke semua. Mulai nilai stimulus sampai total besaran pajak yang harus dibayar. “Dasar pertama itu kita lihat dari NJOP-nya. Paling besar kenaikan PBB Rp 2 juta, variatif ya. Besaran kenaikan 10-150 persen. Tidak ada kebijakan yang menaikan sampai 3.000 persen,” jelasnya.
Pihaknya justru tengah gencar memberikan diskon sampai 90 persen.
Untuk mereka yang telah lebih dulu membayar PBB sebelum kebijakan diskon diberlakukan akan tetap mendapat kompensasi pada tahun 2026.
Pemkot Balikpapan, lanjut Idham, membuka layanan koreksi data pajak bagi warga yang merasa nilai PBB-nya tak sesuai. Layanan ini tersedia daring selama 24 jam, bisa juga datang langsung ke BPPDRD.
Rudi Agung