Home > News

Kejati Kaltim Geledah RSUD di Samarinda soal TPP Rp 6 Miliar

Sejumlah dokumen dan dua unit komputer disita.
Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah RSUD Sjahrani. 
Tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah RSUD Sjahrani.

SEKITARKALTIM, REPUBLIKANETWORK – Para penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim, melakukan penggeledahan di RSUD Abdul Wahab Sjahrani Samarinda. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen milik rumah sakit milik Pemprov Kaltim, itu.

Penggeledehan dilakukan ihwal pengeluaran dana untuk Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, sebesar Rp 6 miliar untuk anggaran tahun 2019-2022.

“Penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal29 April 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan dalam rentang 2018-2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP dilingkungan RSUD AWS yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan itu didapatkan potensi kerugiankeuangan Negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” ujar Toni. Meski demikian, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim belum menetapkan tersangka.

Menurut Toni, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untik pembuktian perkara. Dari proses penggeledahan tiga jam itu diperoleh sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat PerintahPenyitaanKepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Toni menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan sehubungan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal29 Februari 2024.

RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk pegawai berstatus PNS.

Mila

× Image