Home > Regional

Dinasti Politik di Kaltim AGM, Dituntut Tujuh Tahun Penjara

KPK juga bakal menerapkan pasal TPPU.
Mantan Bupati PPU, AGM kembali dituntut jaksa. 
Mantan Bupati PPU, AGM kembali dituntut jaksa.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dinasti politik di Kaltim dari klan Bani Mas’ud, sekaligus mantan mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas’ud, dituntut tujuh tahun penjara.

Jaksa penuntut umum KPK meyakini Bupati PPU periode 2018-2023 Abdul Ghafur Mas’ud atau AGM telah terbukti bersama-sama menyalahgunakan penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab PPU pada tahun 2021.

"Terdakwa AGM sebagai bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka dan Penajam Benuo Taka Energi senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Selasa (6/8/2024).

Front Kaltim Menggugat sebelumnya mendesak KPK untuk memeriksa dinasti politik dari keluarga Bani Mas’ud. Mereka melakukan aksi damai dengan membawa beragam spanduk, menuntut lembaga antirasuah melakukan pemeriksaaan dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Aksi dilakukan di depan Gedung KPK, pada Jumat (2/8/2024).

AGM mantan Bupati PPU itu pun harus kembali mengikuti persidangan panjang setelah melakukan tindak pidana korupsi ihwal penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU, pada Perumda Penajam Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi tahun 2019-2021. Dari kejahatan finansial itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.

Dari jumlah itu AGM didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.

Di penghujung tahun 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah terkait penyertaan modal untuk dua badan usaha itu.

Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE sebesar Rp 10 miliar, diberikan bertahap selama empat tahun. Tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, tahun 2022 Rp 2,4 miliar, tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 2 miliar.

Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas. Sekaligus mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.

Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit. Tapi lantaran defisit anggaran, pemberian modal disalurkan bertahap. Yakni hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang diguyur tahun 2021.

“Sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa.

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa mengungkap, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin, dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya.

Di PBT, modal ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi. Adapun di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu. Jaksa menganggap sanggahan itu perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran, justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit dampak pandemi," tegasnya.

Sebelumnya Telah Divonis

Pada September 2022, AGM juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus suap senilai Rp 5,7 miliar di lingkup Pemkab PPU. AGM juga diwajibkan membayar denda pengganti senilai Rp 4 miliar.

Dari tuntutan itu, pada 22 September 2022 AGM akhirnya divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Ia divonis oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Senin (26/9/2022). Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama.

AGM dan Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

AGM juga diharuskan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar, dikurangi hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balqis. Yakni berupa satu buah tas Hermes Fragrance-Eau Des Merveileles, satu buah Shirt merk Zara size M dan satu buah Hat-Bob Dior. Hak politik AGM untuk dipilih dan memilih, dicabut selama 3,5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terancam Pasal TPPU

Selain itu, dalam catatan Republika Online pada 3 Mei 2022, KPK juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada AGM.

Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memberikan efek jera. KPK mengaku telah menemukan aset tersangka korupsi AGM yang dimiliki dengan menggunakan identitas beberapa orang kepercayaannya. Salah satunya memakai identitas Nur Afifah Balqis pada aset tertentu.

Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Gafur dan kolega melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap. Achmad pengusaha yang mendapat proyek jalan senilai Rp 64 miliar.

Rudi Agung

× Image