Home > Regional

KPK Didesak Periksa Dinasti Bani Masud di Kaltim

Salah satu proyek di Balikpapan telah dilaporkan ke KPK.
Aksi teaterikal Front Kaltim Menggugat di depan gedung KPK. (Genpop)
Aksi teaterikal Front Kaltim Menggugat di depan gedung KPK. (Genpop)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Front Kaltim Menggugat melakukan aksi teaterikal di depan gedung KPK, pada Rabu (7/8/2024). Mereka mendesak KPK agar segera memeriksa Bani Mas'ud yang diduga terjerat dugaan kasus korupsi di Kalimantan Timur.

Dalam orasinya, Koordinator Front Kaltim Menggugat Radit Ompus, mengingatkan agar KPK tidak ragu menindak dinasti politik di wilayah IKN tersebut.

"Front Kaltim Menggugat mendorong aparat penegak hukum khususnya KPK tidak ragu menindak dan menuntaskan semua kasus hukum di Kaltim yang menyeret Klan Bani Mas'ud,” tegas Radit, pada Genpop Republika.

Menurutnya Bani Mas’ud diduga terlibat kasus korupsi. Penindakan KPK perlu segera dikalukan demi keadilan dan pembangunan provinsi Kalimantan Timur yang lebih baik, imbuhnya.

Ia mengamati kuatnya dinasti politik dan suburnya kasus korupsi yang diduga menjerat pejabat di Kalimantan Timur.

Radit menilai kondisi pengelolaan pemerintahan yang dikuasai sekelompok keluarga bakal menghambat kemajuan Kaltim, meski saat ini menjadi penyangga utama ibu kota Nusantara.

Front Kaltim Menggugat, lanjutnya, melakukan penelusuran dan menemukan adanya klan keluarga yang memiliki jaringan politik sangat kuat di Kaltim, tapi memiliki dugaan rekam jejak kasus hukum.

Radit mencontohkan klan politik Mas'ud bersaudara misalnya.

Rudi Mas'ud saat ini tercatat anggota DPR RI dari dapil dan bakal calon Gubernur Kaltim. Adapun kakaknya Hasanudin Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPRD Kalimantan Timur.

Saat bersamaan dua saudaranya menjabat kepala daerah, yakni wali kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Abdul Ghofur Mas'ud.

Nama terakhir itu bupati Penajam Paser Utara yang telah terjaring OTT KPK dan dinyatakan bersalah atas beberapa kasus korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Bahkan pada Selasa (6/8/2024), jaksa KPK di pengadilan Tipikor Samarinda telah menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Adapun Hasanudin Mas'ud, lanjut Radir, saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kaltim yang diduga guna memperkuat Bani Mas'ud. Ia juga menduga Hasan melakukan kudeta terhadap H. Makmur HAPK yang merupakan ketua DPRD Kaltim terdahulu yang saat ini telah menjadi kader Gerindra.

"Untuk itu Front Kaltim Menggugat menilai gurita dinasti politik di Kaltim harus dilawan karena sudah mengkhawatirkan dan sulit tersentuh kasus hukum. Sehingga dinilai akan menghambat pembangunan di Kaltim secara umum," tegasnya.

Rekam Jejak Klan Bani Mas’ud

Klan dinasti politik Bani Mas’ud sudah tersohor di Kaltim. Empat kakak beradik dari keluarga itu menempati pos-pos strategis di Kaltim. Namun, salah satunya telah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dua tahun silam. Yakni mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Mas’ud.

Rudy Mas’ud, anggota DPR dan cagub Kaltim didukung mayoritas partai, yang kemungkinan di Pilgub Kaltim 2024 mendatang akan melawan kotak kosong. Selain sebagai politisi, ia juga memiliki sejumlah perusahaan di Kaltim.

Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim, yang menempati kursinya dengan mendepak ketua terdahulu H. Makmur HAPK. Digadang-gadang tahun ini ia akan maju untuk Pilkada di Kukar. Hasanuddin juga masih tercatat sebagai Ketua Golkar Kaltim.

Rahmad Mas’ud, Wali Kota Balikpapan, selama ini kerap disorot publik. Sejak dilantik pada 31 Mei 2021, ia memimpin Balikpapan tanpa wakil walikota.

Publik sering mengeluhkan kepemimpinannya terutama terkait masalah air bersih, banjir, kemacetan, kelangkaan gas 3 kg, dan antrian BBM di tiap SPBU di Balikpapan. Selain itu, sejumlah proyek besar di Balikpapan juga mendapat sorotan publik. Salah satunya proyek Das Ampal, yang telah dilaporkan oleh MAKI ke KPK.

Abdul Ghafur Mas’ud, pada Selasa (6/8/2024), jaksa KPK menuntutnya tujuh tahun penjara. Sebelumnya ia telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda ratusan juta. KPK juga mengancamnya dengan pasal pencucian uang.

Yan Andri

× Image