Home > Politik

Pilkada 2024, Calon Tunggal Masih Ada di 48 Daerah

KPU memberi tambahan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Gedung KPU RI. 
Gedung KPU RI.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sebanyak 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, masih ada 48 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Banyaknya daerah yang terancam melawan kotak kosong, menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu KPU RI masih memberi kesempatan perpanjangan pendaftaran tambahan, meski batas pendaftaran telah usai per 29 Agustus lalu.

Komisioner KPU R Idham Holik mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi bakal paslon untuk mendaftar ketika terdapat calon tunggal di daerah tersebut. Masa perpanjangan pendaftaran dihelat pada 2-4 September 2024. Sehingga bakal paslon atau partai politik (parpol) bisa memanfaatkan masa itu untuk melakukan pendaftaran.

"Sebelum dibuka masa pendaftaran perpanjangan tersebut, KPUD kami perintahkan untuk melakukan sosialisasi kepada parpol selama tiga hari," ujar Idham, Jumat (30/8/2024).

Yakni, mulai tgl 30-31 Agustus dan 1 September.

Menurutnya, aturan perpanjangan pendaftaran ketika hanya ada satu paslon yang mendaftar diatur dalam Pasal 135 huruf a, b, dan c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Teknis Lampiran Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 Bab 10 halaman 117.

Secara ringkas disebutkan, saat satu daerah terdapat calon tunggal dengan menyisakan partai politik yang belum bisa mendaftar, KPU telah membuat regulasi sesuai kategori dalam tiga kondisi.

Pertama, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar telah melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU akan mempersilakan parpol atau gabungan parpol itu untuk mendaftarkan bakal paslon di masa perpanjangan pendaftaran.

Kedua, ketika akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol tidak melampaui ambang batas di daerah dengan calon tunggal, KPU mempersilakan parpol yang telah mendaftarkan calon tunggal untuk berpikir ulang terkait dukungannya.

Artinya, parpol yang telah mendaftarkan paslon bisa menarik dukungannya untuk mendukung paslon lain agar tidak terjadi calon tunggal.

"Karena memang komitmen kami, mendorong agar tidak adanya calon tunggal," kata Idham. Ia memastikan, di daerah dengan calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas, parpol yang telah mendaftar ke KPU diberikan kesempatan merekomposisi koalisi.

Ia bilang, KPU memiliki kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan, sehingga tidak calon tunggal di daerah yang melaksanakan pilkada. Meski demikian, apabila sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu paslon atau calon tunggal, KPU tetap melanjutkan kontestasi.

Republika

× Image