Home > Regional

Pilkada Samarinda Hanya Satu Paslon, KPU Beri Tambahan Waktu

Dari 545 daerah yang gelar Pilkada, ada 46 daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Kertas suara di Pilkada, ilustrasi. 
Kertas suara di Pilkada, ilustrasi.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sampai hari terakhir batas pendafataran bakal calon kepala daerah, di Samarinda baru satu paslon yang siap bertarung di Pilkada Serentak 2024. Pasangan itu Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.

Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda, Arif Rakhman menjelaskan sampai kini masih ada tujuh partai yang belum mengusung calon.

Ia merinci partai-partai itu Partai Hanura, Garuda, Partai Umat, Perindo, PBB, Partai Buruh, PKN.

“Secara sah, ketujuh partai ini masih memiliki total suara sah sebanyak 18.145 suara,” jelasnya, Jumat.

Aangka itu, lanjutnya, tidak memenuhi syarat minimal pengusungan calon sebesar 7,5% dari total suara sah. Ia mengingatkan untuk Samarinda, dibutuhkan minimal 33.457 suara agar memenuhi syarat pencalonan.

“Mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Huruf B, jika partai-partai belum mencapai akumulasi suara sah, terdapat opsi lain,” ujarnya.

Opsinya, lanjut Arif, menambah komposisi dukungan dari partai lain. Ia mencotohkan, misalnya partai yang telah mengusung Andi Harun-Saefuddin masih punya kesempatan mengusung kandidat lain.

Tapi, KPU Samarinda masuh harus menunggu arahan dari KPU RI ihwal jadwal perpanjangan pendaftaran.

“Apakah akan ada perpanjangan atau tidak, kami masih menunggu,” tutur Arif.

Diwartakan sebelumnya, Komisioner KPU R Idham Holik mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi bakal paslon untuk mendaftar ketika ada calon tunggal di daerah. Masa perpanjangan pendaftaran dihelat pada 2-4 September 2024. Sehingga bakal paslon atau partai politik bisa memanfaatkan masa itu untuk melakukan pendaftaran.

"Sebelum dibuka masa pendaftaran perpanjangan tersebut, KPUD kami perintahkan untuk melakukan sosialisasi kepada parpol selama tiga hari," ujar Idham, Jumat (30/8/2024). Yakni, mulai tgl 30-31 Agustus dan 1 September

KPU mengungkap masih ada 48 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Untuk Pilkada Serentak tahun ini, sebanyak 545 daerah menggelar Pemilihan Kepala Daerah berbarengan. Banyaknya daerah yang terancam melawan kotak kosong, menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Untuk itu KPU RI masih memberi kesempatan perpanjangan pendaftaran tambahan, meski batas pendaftaran telah usai per 29 Agustus lalu.

Yan Andri

× Image