Home > Politik

Kotak Kosong Menang, Calon Tunggal Tak Boleh Ikut Pilkada Lagi

Kalau suara calon tunggal tak lebih 50 persen, daerah itu akan dipimpin penjabat.
Kotak suara. 
Kotak suara.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mengacu data KPU RI, total daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah, atau hanya melawan kotak kosong sebanyak 43 wilayah. Sampai batas akhir pendaftaran, sebanyak 43 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024 tak boleh maju di pemilihan berikutnya.

Hal itu disampaikan Ory Sativa mengingat ada satu bakal calon kandidat yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).

Sejak pendaftaran dibuka per 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.

Lantaran hanya satu paslon, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.

Ia bilang, meski hanya satu pasangan calon yang maju atau mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," paparnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," jelas Idham.

Republika

× Image