Home > Regional

Tahun 2026 Kaltim Dapat Kuota Haji 3.189 Jamaah, Ini Rinciannya Per Provinsi

Jatah kuota haji Kaltim bertambah dibanding tahun lalu.
Jamaah haji Indonesia. 
Jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Tahun 2026 kuota haji provinsi Kalimantan Timur bertambah. Tahun 2025 Kaltim mendapat jatah sekitar 2.586 jamaah, tahun depan naik, jatahnya jadi 3.189 jamaah.

Dibanding tahun lalu, jatah kouta haji Kaltim bertambah 603 jamaah. Kaltim bersama sembilan provinsi lain mendapat tambahan kuota untuk tahun depan.

Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan pembagian kuota haji 1447 H/2026 M untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Penentuan kuota tahun ini untuk pertama kalinya menggunakan rumus proporsional berbasis daftar tunggu jamaah, sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2025.

Total kuota nasional ditetapkan sebanyak 221 ribu jamaah, terdiri atas 203.320 jamaah reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (delapan persen).

Dari jumlah itu, kuota jamaah reguler dibagi ke seluruh provinsi berdasarkan proporsi jumlah pendaftar yang telah terdaftar dalam sistem Siskohat Kementerian Agama per 16 September 2025.

"Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji," demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Haji dan Umrah, Kamis (30/10/2025).

Dari perhitungan yang dilakukan Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima kuota terbesar dengan sekitar 42.409 jamaah.

Diisusul Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah. Provinsi Aceh mendapat alokasi 5.426 jamaah, sesuai formula pembagian kuota berbasis daftar tunggu berikut ini, yakni Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Nasional.

Berikut ini sebaran kuota jamaah haji reguler per provinsi pada 2026.

1. Aceh - 5.426

2. Sumatera Utara - 5.913

3. Sumatera Barat - 3.928

4. Riau - 4.682

5. Jambi - 3.276

6. Sumatera Selatan - 5.895

7. Bengkulu - 1.354

8. Lampung - 5.827

9. DKI Jakarta - 7.819

10. Jawa Barat - 29.643

11. Jawa Tengah - 34.122

12. DI Yogyakarta - 3.748

13. Jawa Timur - 42.409

14. Bali - 698

15. Nusa Tenggara Barat - 5.798

16. Nusa Tenggara Timur - 516

17. Kalimantan Barat - 1.858

18. Kalimantan Tengah - 1.559

19. Kalimantan Selatan - 5.187

20. Kalimantan Timur - 3.189

21. Sulawesi Utara - 402

22. Sulawesi Tengah - 1.753

23. Sulawesi Selatan - 9.670

24. Sulawesi Tenggara - 2.063

25. Maluku - 587

26. Papua - 933

27. Bangka Belitung - 1.077

28. Banten - 9.124

29. Gorontalo - 608

30. Maluku Utara - 785

31. Kepulauan Riau - 1.085

32. Sulawesi Barat - 1.450

33. Papua Barat - 447

34. Kalimantan Utara - 489

Kemenhaj menjelaskan, sistem baru ini akan menyeragamkan masa tunggu jamaah antarprovinsi, yang selama ini sangat timpang.

Ada provinsi dengan antrean hingga 47 tahun, sementara daerah lain hanya 10-12 tahun.

Sistem baru ini memastikan masa tunggu jamaah di seluruh provinsi berada dalam rentang waktu yang sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dengan skema perhitungan baru ini, 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu. Sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi penambahan waktu tunggu.

Dahnil menegaskan, pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate tahun keempat.

Menurutnya selain memberi kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji pada musim haji 1447H/2026.

“Seperti layanan umum serta skema transportasi udara yang disiapkan dengan siklus kontrak tiga tahun,” ujar Dahnil. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyesuaian sistem pembagian kuota ini diharap mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan sama untuk menunaikan ibadah haji.

Dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Republika

Image
Republika Network

Sekitarkaltim.ID -

× Image