Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber, Kaltim Dapat Penghargaan dari BSSN

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Pemerintah Provinsi Kaltim mendapat Piagam Penghargaan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penghargaan diberikan kepada Kaltim sebagai Provinsi Ke-9 yang telah melaksanakan pembentukan dan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Organisasi Sektor Pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota, tahun 2025.
Apresiasi diperoleh saat Pengukuhan Bersama TTIS Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia tahap II tahun 2025, yang di Auditorium dr. Roebiono Kertopati, Depok, belum lama ini.                            
                            
Pengakuan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim memperkuat kesiapsiagaan keamanan siber di tingkat daerah.
Dengan terbentuknya TTIS secara menyeluruh, kini di setiap kabupaten dan kota di Kaltim memiliki unit respons insiden yang lebih terstruktur dan mampu melakukan deteksi dini.
Serta mitigasi dan penanganan insiden siber secara cepat dan terkoordinasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia berujar capaian ini hasil kerja bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya pengakuan nasional ini membuktikan keseriusan Kaltim dalam menjaga keamanan ruang siber. “Penghargaan ini milik seluruh kabupaten dan kota," ujar Faisal, dinukil Jumat.
Ia menambahkan, Dengan tuntasnya pembentukan TTIS secara merata, Kaltim kini memiliki jaringan respons yang lebih solid dan siap menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.
Faisal bilang, keberadaan TTIS di seluruh wilayah Kaltim bagian penting dari strategi memperkuat stabilitas layanan publik. Serta meningkatkan ketahanan daerah terhadap lo ancaman digital.
Ia menegaskan bahwa ancaman siber semakin kompleks dan tidak mengenal batasan wilayah, sehingga penguatan kapasitas lokal menjadi kebutuhan mendesak.
Faisal menilai terbentuknya TTIS di seluruh kabupaten kota, provinsi ini memiliki jaringan kesiapsiagaan yang lebih solid.
Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat, respons yang lebih baik, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap layanan digital pemerintahan.
Kegiatan sama dirangkai penyerahan Surat Tanda Registrasi TTIS kepada 56 instansi yang baru dikukuhkan. Sekaligus pemaparan kebijakan keamanan siber nasional dari Deputi Kemenko Polhukam dan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Keduanya menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai landasan utama penguatan ruang digital Indonesia.
Yan Andri
 
              
 
                                 Sports - 31 Oct 2025
        Sports - 31 Oct 2025
         
              
              
              
             