Polda Kaltim Musnahkan 2 Kg Sabu-Sabu
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sebagai langkah tegas Polda Kaltim memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Total berat sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 2.052,19 gram atau sekitar 2 kg. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu-sabu menggunakan blender dan melarutkannya ke dalam air, pada Kamis (19/9/2024).
Pemusnahan dilakukan di ruang Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, dipimpin AKP Wariston Simanjuntak. Hadir pula delegasi dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam Polda Kaltim, Bidhumas Polda Kaltim, dan Dit Tahti Polda Kaltim.
Dalam proses pemusnahan narkoba itu, dihadirkan pula lima tersangka yang kedapatan memiliki sabu terkait. Kelima tersangka terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai upaya penegakan hukum yang serius terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Dengan langkah ini, Polda Kaltim menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari lima tersangka, yaitu: Tersangka A dengan barang bukti 33.31 gram, tersangka SR dengan barbuk 518.23 gram dan 1.65 gram. Lalu tersangka AI dan AM, masing-masing dengan barang bukti 519 gram, dan tersangka NP dengan barang bukti 461 gram netto.
Yan Andri