Home > News

Rektor Uniba Kurang Sepakat Kampus Kelola Tambang

Bisnis kampus perlu mendukung pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Rektor Uniba, yang juga Deputi Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Isradi Zainal, berkacamata. (dok.pri)
Rektor Uniba, yang juga Deputi Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Isradi Zainal, berkacamata. (dok.pri)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Rektor Universitas Balikpapan aka Uniba, Isradi Zainal, mengaku kurang sepakat dengan wacana kampus ikut mengelola tambang.

Isradi menegaskan, pengelolaan tambang harus dilakukan profesional dan sesuai amanat konstitusi.

“Bukan tidak setuju tapi kurang setuju, karena sejogjanya bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya wajib dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Israidi Zainal, melalui selulernya, Sabtu (25/1/2025).

Selain itu, lanjut Isradi, kampus harus konsensus di Tridharma, boleh berbisnis tapi yang terkait dukungan untuk pelaksanaan Tridharma.

Ia mencontohkan, “Hotel kampus, misalnya.”

Isradi, yang juga Deputi Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ini meminta Pemerintah agar sektor tambang dikelola dengan lebih baik dan bermanfaat.

Ia menganalisa, Kalimantan Timur memiliki tambang migas dan batu bara, tetapi sampai saat ini warganya yang mau kuliah tapi masih banyak yang tidak bisa. Banyak yang mau sekolah tidak bisa, banyak pengangguran, mau kerja pun susah.

“Ini masalah yang dihadapi sekarang,” tegasnya.

Isradi menekankan masalah krusial saat ini pemerataan pendidikan yang harus dipikirkan.

“Bukan bagi-bagi tambang. Negara tidak seperti itu harusnya,” tegasnya.

Menurutnya kekayaan alam Indonesia, seperti tambang dan migas sudah seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar untuk keuntungan satu pihak. Ia meminta negara harus memastikan pengelolaannya adil dan professional.

Soal wacana kampus mengelola tambang, menurutnya, jika pun nanti akhirnya universitas diberi tugas itu maka pengaturan pengolahan tambang harus diiringi dengan perbaikan lingkungan secara maksimal.

“Harus ada manfaat hasil pengolah tambang ke masyarakat setempat,” ujarnya.

Tambang Rusak Lingkungan

Ia menambahkan selama ini banyak usaha tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa penanganan yang optimal.

Isradi Zainal menilai dampak lingkungan yang muncul akibat tambang, termasuk di Kaltim, meninggalkan banyak masalah lingkungan.

“Tambang sering merusak lingkungan dan kebijakan serta pengelolaannya tidak selalu mensejahterakan masyarakat setempat,” tegasnya. Ia tak yakin, kalau perguruan tinggi terlibat di usaha tambang, apakah mampu menangani persoalan ini.

Isradi juga menyoroti potensi ketidakadilan dalam kebijakan terkait. Jika nantinya perguruan tinggi di Jawa yang mengelola tambang di Kalimantan, ia meragukan masyarakat lokal akan benar-benar merasakan manfaatnya dan jadi sejahtera hidupnya.

Menurutnya perguruan tinggi di Jawa itu hebat-hebat, kalau diberi kewenangan mengelola di Kalimantan, dikhwatirkan Kaltim hanya dapat ampas dan apesnya saja.

“Sebenarnya, ini kan ketidakadilan yang sering terjadi,” urainya.

Meski begitu, ia menekankan jika tidak melarang selama masih memenuhi aspek hukum. “Hanya saja, kenapa tidak dikelola secara profesional. Kenapa lembaga pendidikan harus masuk ke sana,” ujarnya.

Untuk kampus yang berbisnis, ia menekankan kembali agar bisnis itu masih dalam tataran mendukung fungsi-fungsi pengabdian Tridharma perguruan tinggi.

Wacana kampus mengelola tambang mencuat dalam draft revisi UU Minerba yang memasuki babak baru. Perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 ihwal Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, beberapa waktu lalu.

Dengan revisi itu, perguruan tinggi masuk ke daftar baru pihak yang bisa mengelola tambang mineral dan batu bara bersama dengan UKM dan organisasi masyarakat keagamaan.

Ketetapan tentang perguruan tinggi bisa mengelola tambang itu termaktub di Pasal 51A dalam draf revisi UU Minerba. Bunyinya:

(1) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam.

b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau

c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Rudi Agung

× Image