Home > News

Sakit Hati Dibalas Mutilasi, Dibunuh di Kediri Jasad Dibuang di Beberapa Daerah

Kasus ini menghebohkan publik selama beberapa hari belakangan.
Ilustrasi, pembunuhan. (pixabay)
Ilustrasi, pembunuhan. (pixabay)

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Keji. Mungkin diksi ini yang pas dilekatkan terhadap kasus pembunuhan yang menghebohkan publik. Muasalnya dari peristiwa penemuan mayat dalam koper hingga menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025) pagi.

Belakangan, korban diketahui bernama Uswatun Khasanah (29 tahun), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Ngawi bersama Tim Kedokteran Forensik telah melakukan visum. Korban diduga kuat sebagai korban dari tindak kejahatan mutilasi. Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian korban diduga karena kekurangan nafas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan akibat cekikan.

Selain kekurangan nafas, korban diduga juga mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Polisi juga berhasil menangkap tersangka, pelaku mutilasi pada Sabtu (25/1) malam sekitar jam 24.00 WIB.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto sampai turun langsung ke lokasi dan meninjau proses autopsi di RSUD Dr. Soeroto pada pukul 14.40 WIB.

Menurut Dwi, hasil sementara menunjukkan adanya bagian tubuh korban yang hilang.

“Mayat yang ditemukan ini hanya berupa badan. Kaki sebelah kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki sebelah kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,” kata Dwi.

Tim penyidik bahkan menemukan potongan kepala manusia yang diduga milik korban mutilasi di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Ahad. Potongan kepala itu diduga bagian tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan potongan kepala itu ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB. Penemuan ini hasil pengembangan kasus yang ditangani Jatanras Polda Jawa Timur. "Penemuan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Kami mendampingi tim Jatanras Polda Jatim untuk mencari barang bukti terkait kasus mutilasi koper merah," ujar Eko.

Selang hari, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi itu. Kasus yang bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Dalam waktu kurang dari 3x24 jam, polisi menangkap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku bertemu di hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pertemuan itu berujung pada perselisihan yang membuat pelaku tega mencekik korban hingga tewas.

Kamar hotel yang diberi garis polisi berada di bagian utara nomor 301. Namun, saat wartawan hendak mendekat tidak diizinkan petugas. Salah seorang pemilik warung makan di depan Hotel Adisurya, Kediri, Lilin mengatakan korban sempat pesan makan dua kali di warungnya.

"Beli soto di sini pagi dan siang. Kalau tempat tinggalnya tidak tahu. Dia juga sendirian saja, tidak banyak bicara," kata Lilin.

Ia masih ingat yang bersangkutan mempunyai ciri fisik yang cantik serta punya badan yang bagus. "Dia masih muda, pakaiannya seksi. Orangnya cantik, putih. Saat beli pakai masker," tutur dia. Makanan yang dipesan di warungnya dibawa ke hotel. Yang bersangkutan pesan pagi dan siang hari serta meminjam piring di warung kemudian langsung dikembalikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Kombes Pol. Farman, Senin (27/1/2025).

Ia mengungkap pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang. "Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," tambahnya.

Proses penyelidikan melibatkan berbagai elemen kepolisian, termasuk penggunaan teknologi forensik untuk memastikan keabsahan bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

Dendam Sang Suami

Kombes Pol Farman mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka sudah mempunyai anak perempuan dari istri sahnya. Pengakuan tersangka, sambungnya, korban pernah mendoakan anak kandungnya tersebut menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Korban pernah berucap bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati," ujar Farman.

Korban juga tidak terima karena tersangka punya anak kedua. Sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya.

Farman memaparkan, dari CCTV ada dua orang yang diduga berperan ihwal peristiwa pembunuhan itu. Satu tersangka berinisial RTH alias A, sedangkan satu lagi sudah diciduk dan diperiksa.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (satu orang lainnya) masih kerabat dari tersangka. Dia dimintai tolong untuk ngedrop (mengantar) tersangka ke rumah neneknya di daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong," ujar Farman.

Dalam kasus itu, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jatim, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban.

"Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban," ucap Farman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Republika

× Image