Akun Sosmed RTH Pelaku Mutilasi Ngawi, Diserbu Netizen
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan Rahmat Tri Hartanto alias RTH (32 tahun) terhadap UK (29 tahun), sepertinya masih melekat dalam ingatan publik. Meski sudah ditangkap sejak Ahad (26/1/2025) dini hari silam, tapi kekesalan netizen tak surut.
Bahkan, akun sosmednya sampai Kamis (31/1/2025) malam, tetap diserbu netizen. Ada 1500 an komentar berisi sumpah serapah di postingan terakhir Rahmat. Padahal Rahmat memposting video terakhirnya sejak 12 Juli 2023 silam.
Tapi sampai hari ini netizen masih ‘bertamu’ dan berkomentar di beberapa postingan Instagram Rahmat. Akun bernama: Rachmad Hartanto, dengan nama pengguna @skipp3r_86, itu sudah dibuat sejak 2016, dan sudah empat kali mengganti nama pengguna.
Video terakhir yang diunggahnya sudah ditonton 153 ribu kali, dan dibagikan 920 kali. Ribuan komentar yang berisi sumpah serapah itu, antara lain, ditulis akun Siti Zahra. Ia menulis, “Kang mutilasi,” dengan emot tertawa. Ada pula akun lain yang menganggap Rahmat sebagai psikopat, dan beragam caci maki.
Diwartakan Republika sebelumnya, awal mula kasus ini menjadi perhatian publik dari peristiwa penemuan mayat dalam koper yang menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025) pagi.
Belakangan, diketahui korban diduga kuat sebagai korban dari tindak kejahatan mutilasi. Hasil autopsi menyebutkan penyebab kematian korban diduga kekurangan nafas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan akibat cekikan.
Selain kekurangan nafas, korban diduga juga mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Polisi juga berhasil menangkap pelaku mutilasi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto sampai turun langsung ke lokasi dan meninjau proses autopsi di RSUD Dr. Soeroto pada pukul 14.40 WIB. “Mayat yang ditemukan hanya berupa badan. Kaki sebelah kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki sebelah kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,” kata Dwi.
Tim penyidik bahkan menemukan potongan kepala manusia yang diduga milik korban mutilasi di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Ahad. Potongan kepala itu diduga bagian tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan potongan kepala itu ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB. Penemuan ini hasil pengembangan kasus yang ditangani Jatanras Polda Jawa Timur. "Penemuan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. Kami mendampingi tim Jatanras Polda Jatim untuk mencari barang bukti terkait kasus mutilasi koper merah," ujar Eko.
Selang hari, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi itu. Kasus yang bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.
Kurang 3x24 jam, polisi menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku bertemu di hotel di Kediri pada 19 Januari 2025. Pertemuan itu berujung perselisihan yang membuat pelaku tega mencekik korban hingga tewas. Dan kemudian dimutilasi.
Dari pengakuan pelaku Rahmat kepada polisi, proses mutilasi dilakukan selama lima jam menggunakan pisau buah. Potongan tubuh korban lalu dibuang di lokasi terpisah untuk mengelabui polisi.
Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku. Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.
Rencana membuang kepala korban di Ponorogo sempat gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan. Akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, 22 Januari 2025 malam.
Rahmat berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban di lokasi berbeda. Namun, penyelidikan mendalam berhasil mengungkap perbuatannya.
Bereagam Kasus Mutilasi
Dihimpun dari pelbagai sumber, kasus mutilasi di Indonesia sudah terjadi beberapa kali. Misalnya kasus mutilasi yang ditaruh dalam koper merah di Kabupaten Bogor pada 15 Maret 2023. Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Motif mutilasi diduga juga karena pertengkaran.
Di penghujung akhir Desember 2023, kasus mutilasi juga terjadi di Malang, Jatim. Seorang suami berinisial JM diduga memutilasi istrinya MS. Pemicunya diduga masalah rumah tangga. Setelah berbuat keji, JM akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pembunuhan dengan mutilasi juga pernah terjadi di Semarang, Jateng. Pelaku berinsial MH dengan status pegawai dari korban, IH. Pelaku mengaku memutilasi korban dan mengecor atasannya karena sakit hati dan sering dipukul.
Di Ciamis, Jabar, pada 3 Mei 2024 pernah pula kasus serupa. Ada juga mutilasi yang diduga dilakukan seorang suami, T, kepada istrinya, Y. Motifnya pelaku diduga stres dan terlilit utang.
Pada November 2024, terjadi lagi kasus mutilasi. Pelaku berinisial FF yang memutilasi wanita berinisial SH. Lalu membuang jasad korban tanpa kepala di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Alasan mutilasi karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.
Diancam Pasal Berlapis
Terkait Rahmat Tri Hartanto, pelaku mutilasi Ngawi, ia terancam pasal berlapis.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan Rahmat, suami siri korban UK, sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita di dalam koper di Kabupaten Ngawi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka," papar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat merilis kasus tersebut, Senin (27/1/2025) lalu.
Menurut Farman, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup," ucap Farman.
Ia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Republika