Pernyataan Sikap Koalisi Dosen Unmul, Tegas Tolak Konsesi Tambang Diurus Kampus
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Delegasi Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Orin Gusta Andini, menilai konsesi tambang untuk perguruan tinggi sebagai jalan untuk mengendalikan kampus agar sesuai selera kekuasaan.
“Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi. Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai,” tegas Orin, melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025). Sulit dibantah kalau rencana ini serupa sogokan kekuasaan menjinakkan perguruan tinggi.
Orin, yang juga Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul, menyampaikan rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban.
Kampus tidak lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan.
“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang,” imbuh Orin.
Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup, sudah biasa akibat industri mematikan ini. Mulai penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu.
Sampai hilangnya nyawa manusia dibekas lubang tambang, adalah pemandangan sehari-hari. Karena itu, pihak Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas untuk :
1. Menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.
2. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.
3. Meyerukan kepada seluruh civitas akademika memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.
Koalisi Dosen Universitas Mulawarman
1. Prof. Muhamad Muhdar (FH)
2. Irma Suryani (FH)
3. Safarni Husain (FH)
4. Dr. M. Fauzi (FH)
5. Dr. Herdiansyah Hamzah (FH)
6. Andi Nur Fikriana Aulia Raden (FH)
7. Sulung Nugroho (FH)
8. Warkhatun Najidah (FH)
9. Dr. Ivan Zairani Lisi
10. Kadek Sudiarsana (FH)
10. Ulil Amri (FH)
11. Nur Aripkah (FH)
12. Orin Gusta Andini (FH)
13. Alfian (FH)
14. Sholihin Bone (FH)
15. Rahmawati Alhidayah (FH)
16. Setiyo Utomo (FH)
17. Dr. Lasyarifuddin (FH)
18. Febri Noor Hediati (FH)
19. Erna Susanti (FH)
20. Fera Wulandari Fajrin (FH)
21. Kandi Kirana Larasati (FH)
22. Gusti fadhil fithrian luthfan (FH)
23. Johan Tri Noval Hendrian Tombi (FH)
24. Kalen Sanata (FH)
25. Purwadi (FEB)
26. Islamudin Ahmad (FF)
27. Budiman (FISIP)
28. Dr. Abdul Aziz (FMIPA)
29. Dr. Hairan (FH)
30. Harry Setya Nugraha (FH)
31. Dr. Haris Retno S. (FH)
32. Deny Slamet Pribadi (FH)
33. Dr. Fajar Apriani (FISIP)
34. Donny Dhonanto (Faperta)
35. Esti Handayani Hardi (FPIK)
36. Hadi Pranoto (Faperta)
37. K. Wisnu Wardana (FH)
38. Reza Pramasta G (FH)
39. Khairunnisa Noor Asufie (FH)
39. Musthafa, P.h.D (FH)
40. Prof. Bermatal Saragih (Faperta)
40. A. Ummu Fauziyyah (FH)
41. Dr. Siti Kotijah (FH)
42. Abdul Mu'ti (FK)
43. Sofian( Faperta)
44. Safaranita Nur Effendi (FISIP)
45. Kiftiawati (FIB)
46. Erwiantono (FPIK)
47. Wiwik Harjanti (FH)
48. Rizki Septin Amalia (FISIP)
49. Dewi Atriani (FH)
50. Agustina Wati (FH)
51. Junaidin (FF)
52. Mahfuzun Bone (FF)
53. Agus Junaidi (FEB)
54. Sofwan Rizko R (FH)
Yan Andri