Di Musim Haji, Hanya Sepekan Saudi Usir 14.987 Penduduk Ilegal

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Musim haji tahun ini, Saudi melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap penduduk ilegal. Terutama mereka yang tak memiliki visa haji.
Usai 117 WNI pemegang visa kerja dideportasi, Pasukan Keamanan Arab Saudi juga menangkap 14.987 penduduk ilegal dalam sepekan terakhir. Mereka kemudian diusir dari Tanah Suci.
Penangkapan itu dilakukan selama inspeksi pasukan keamanan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait, di rentang 8 Mei dan 14 Mei. Kementerian Dalam Negeri setempat mengumumkan pada Sabtu (17/5/2025), menukil Saudi Gazette.
Kementerian melaporkan total ada 11.763 pelanggar dideportasi, selain itu 17.567 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapat dokumen perjalanan.
Kemudian, ada 1.349 pelanggar dirujuk untuk menyelesaikan reservasi perjalanan mereka.
Mereka yang ditangkap termasuk 9.212 pelanggar Undang-Undang Kependudukan, ada 3.502 pelanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan sebanyak 1.873 pelanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jumlah orang yang ditangkap saat mencoba menyeberangi perbatasan ke Kerajaan berjumlah 1.268 orang, yang 35 persennya adalah warga negara Yaman, 62 persen warga negara Ethiopia.
Berikutnya, ada 3 persen yang berasal dari negara lain. Sekitar 23 orang, yang terlibat dalam penyediaan transportasi, tempat tinggal, dan pekerjaan bagi para pelanggar, juga ditangkap.
Sebanyak 23.318 penduduk ilegal, termasuk 22.263 pria dan 1.055 perempuan. Mereka sedang menjalani berbagai tahap prosedur hukum sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap mereka.
Warga Yaman Ditangkap
Pada 7 Mei lalu, pasukan Keamanan Haji Saudi menangkap warga negara Arab Saudi dan seorang warga negara Yaman, yang mengajukan visa kunjungan untuk individu di luar Arab Saudi, melalui entitas komersial yang berkolusi dengan mereka.
Tujuan mereka melakukan itu agar dapat menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Mereka terbukti melanggar peraturan dan instruksi haji. Orang-orang yang ditangkap dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk menegakkan hukuman yang ditentukan secara hukum terhadap mereka.
Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan setiap orang, yang memfasilitasi masuknya individu secara ilegal ke Kerajaan, mengangkut mereka di wilayahnya.
Dan atau menyediakan tempat tinggal atau bantuan atau layanan lainnya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 1 juta Riyal. Bahkan kendaraan yang digunakan untuk transportasi atau rumah yang digunakan untuk memberi tempat tinggal akan disita.
Kementerian mengimbau masyarakat melaporkan setiap pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah Kerajaan lainnya.
Sebelumnya, 117 WNI pemegang visa kerja ditangkal masuk Arab Saudi. Mereka dipulangkan oleh aparat imigrasi Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.
Menurut keterangan Konjen RI di Jeddah, pada 14 Mei 2025, tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan informasi terkait sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi. Mereka mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja namun diduga akan melaksanakan ibadah haji.
"117 WNI tersebut tiba di Madinah gunakan dua pesawat, masing-masing Maskapai Saudia SV827/ 14 May 2025 (49 Penumpang WNI) dan Maskapai Saudia SV813/ 15 May 2025 (68 Penumpang WNI)," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, Jumat (16/5/2025).
Para WNI datang menggunakan visa kerja. Meski demikian, secara fisik terdapat kejanggalan karena sebagian WNI sudah lansia.
Visa yang dimiliki itu visa pekerja bangunan. Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak Imigrasi sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi.
Jamaah Haji Indonesia Dapat Puluhan Kursi Roda
Berkebalikan dengan jamaah haji reguler, mereka dilayani sepenuh hati, bahkan mendapat bantuan kursi roda. Melansir laman Kemenag, untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji lansia dan disabilitas, warga lokal memberi bantuan 20 kursi roda untuk jamaah haji yang tinggal di sektor 7 wilayah Jarwal, Makkah.
Bantuan diberikan oleh Abdul Hakim kepada Inspektur Badan Penyelenggara Haji Zainal Abidin, pada Sabtu (17/5/2025), di Jarwal, Makkah.
Zainal Abidin tidak menyangka, karena bantuan kursi roda ini datang begitu saja, saat ia bersama petugas sektor 7 tengah memantau kedatangan jamaah.
Ia berujar, bantuan fasilitas kursi roda sangat bermanfaat bagi para jamaah lansia dan berkebutuhan khusus. Bantuan akan didistribusikan di 4 hotel besar yang ada di Sektor 7.
"Selain itu juga akan dimanfaatkan ketikan nanti jamaah beribadah di Armuzna, agar memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah haji," kata Zainal Abidin.
Pihaknya menyampaikan terima kasih atas perhatian warga lokal kepada para jemaah haji Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih atas bantuan kursi roda ini. Ini sangat membantu jamaah kita, terutama yang berusia lanjut dan memiliki kebutuhan khusus," imbuhnya.
Hal ini juga tak dapat dipungkiri buah dari komunikasi baik dan sinergi erat antara jajaran pimpinan dan tim di Sektor 7 dengan masyarakat serta penduduk sekitar.
Republika