Empat Ketua DPD PDIP Dipecat, Said Abdullah Jelaskan Aturan Partai

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Kabar pemecatan empat Ketua DPD PDIP, beredar liar di masyarakat. Kabar itu kian santer dan menjadi perbincangan publik.
Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengatakan bagi publik yang tidak mengetahui duduk perkaranya, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah.
Katanya, seolah-olah Ibu Mega bertindak otoriter.
Said pun meluruskan kabar liar pemecatan empat Ketua DPD PDI Perjuangan, itu. Mereka dipecat oleh Megawati Soekarnoputeri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ia memastikan proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan sebagai mekanisme yang memang telah diatur Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan Ketua Umum dan DPP Partai.
Said menjelaskan, sesuai Anggaran Dasar PDI Perjuangan, paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut:
“Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural diatas maupun dibawahnya. Secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketum Partai menentukan lain.”
Ia melanjutkan, Ibu Mega dipilih oleh Kongres VI Partai yang membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, di antaranya memilih: (1) Said Abdullah, (2) Bambang Wuryanto, (3) Olly Dondokambey, dan (4) Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030.
Saat sama, keempat orang diatas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena kepengurusan DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir.
Serta dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru.
Atas ketentuan itu, Said Abdullah yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Lalu Olly Dondokambey yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang sebelumnya telah menjabat PLT Ketua DPD PDI Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan.
“Kecuali, Ketua Umum menentukan lain,” jelasnya
Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, Said mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Sekaligus tetap patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana diatur Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan,
Sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut,” ujarnya.
Said menjelaskan, secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadualkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi.
Usulan KSB tersebut, lanjut Said, disampaikan para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.
Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD dan DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se Indonesia.
Jadi, ia menegaskan, “Proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan sebagai mekanisme yang memang telah diatur Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai.”
Ia berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media.
Republika