Pembentukan Kalimantan Tenggara, Mungkinkah Terwujud?

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50), Pasal 2, menyebutkan:
“Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri: Djawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewah), Dayak Besar, Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.”
Di tahun sama, pada 1950, terbit Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1950 tentang Penghapusan Daerah Kalimantan Tenggara Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Kalimantan Tenggara Tersebut Pada Republik Indonesia.
Sejak itu, provinsi Kalimantan Tenggara masuk dalam wilayah Republik Indonesia.
Beberapa tahun berselang, terbit Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Sejak itu, wilayah Kalimantan hanya terbagi tiga provinsi. Yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Tidak ada nama Kalimantan Tenggara.
Usai diresmikan tiga Provinsi di Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, Presiden Soekarno membuat keputusan menambah satu provinsi lagi: Provinsi Kalimantan Tengah.
Keputusan itu menjadi awal peresmian kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri.
RTA Milono yang saat itu menjadi Gubernur, menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tempat residen dari Departemen Dalam Negeri tanggal 23 Mei 1957, dengan keluarnya UU darurat Nomor 10 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu menjadi akhir jabatan RTA Milono sebagai Gubernur Pembentuk Kalimantan Tengah, sekaligus penunjukkan dan pengangkatan RTA Milono sebagai Gubernur Kalimantan Tengah denitif oleh Pemerintah Pusat.
Dua bulan kemudian, Palangka Raya ditetapkan sebagai ibukota Kalimantan Tengah. Namun, Presiden Soekarno baru meresmikan dan melakukan pemancangan tiang pertama pada 17 Juli 1957.
Pada tahun 2012, mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, yang disahkan 25 Oktober 2012: berdirilah provinsi baru di Kalimantan. Yakni Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara. Kalimantan Tenggara, masih tidak ada.
Adapun gubernur pertama Kaltara, dijabat mantan Sekda dari Kaltim, yakni Irianto Lambrie. Ia menjabat sampai tahun 2021. Selepas itu, ia bergabung ke partai. Di Pileg 2024, ia tercatat sebagai caleg DPR RI dapil Kaltara. Lalu di Pilpres namanya juga masuk daftar tim kampanye daerah pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin.
Saat tahun 2012, provinsi Kaltara menjadi provinsi ke-34 di Indonesia dan menjadi provinsi termuda di Indonesia. Pembentukan Kaltara bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan, mengingat letaknya yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.
Sejak tahun 2012 sampai sekarang, Pulau Kalimantan terbagi menjadi lima provinsi di Indonesia. Yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Hingga berjalannya waktu, Indonesia memiliki 38 provinsi dengan penambahan di Papua. Yakni, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Adapun Kalimantan, masih tetap lima provinsi. Namun, sejak tahun 2014 an, muncul wacana pemekaran provinsi baru di Kalimantan. Yaitu, Kalimantan Tenggara.
Wacana Pendirian Kalimantan Tenggara Mencuat Lagi
Wacana itu muncul tenggelam, dan kini kembali mencuat. Dihimpun dari berbagai sumber, pembentukan Kalimantan Tenggara terus menggelinding. Sejumlah daerah mulai membicarakan wacana tersebut.
Alasannya, Pulau Kalimantan sebagai pulau terbesar ke-tiga di dunia, yang hanya memiliki lima provinsi dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pengelolaan wilayah. Sekaligus mengimbangi pemerataan pembangunan seiring gencarnya infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, IKN.
Wacana pemekaran Kalimantan Tenggara gabungan dari lima daerah yang ada di dua provinsi Kalimantan, yakni kota/kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Yang meliputi Balikpapan, Penajam, Tanah Paser. Ketiga daerah ini saat ini masuk dalam provinsi Kaltim. Adapun dua daerah lainnya yakni Kota Baru dan Batu Licin masuk provinsi Kalimantan Selatan.
Pada 21 Maret 2025, wacana pembentukan provinsi Kalimantan Tenggara kembali menjadi sorotan dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Paser ke DPRD Kota Balikpapan.
Di pertemuan itu, anggota DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menegaskan, gagasan pembentukan Kalimantan Tenggara yang meliputi Balikpapan, Penajam, Tanah Paser, Batu Licin, dan Kota Baru, perlu mendapat dukungan penuh demi percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
“Wilayah ini masih tertinggal dalam banyak aspek pembangunan. Dengan berdirinya Kalimantan Tenggara sebagai provinsi baru, diharapkan percepatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih fokus lagi,” ujar Taufik.
Beberapa bulan sebelumnya, Ketua Umum Gepak Kuning Kalimantan Timur - Kalimantan Utara (Kaltimtara), Suariansyah, memberi dukungan rencana pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara.
Suariansyah menilai banyaknya potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui pemekaran wilayah.
“Saya sebagai tokoh di Kaltim memberi dukungan terhadap rencana ini. Saya juga menyarankan agar IKN yang saat ini hanya difungsikan sebagai destinasi wisata, sangat cocok dijadikan sebagai Ibu Kota Kalimantan Tenggara. Hal ini akan memacu kemajuan dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kalimantan,” ujar Suariansyah, dilansir Goodnews, pada Selasa (21/1/2025).
Pada Jumat, 9 Mei 2025, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan Daerah Otonom Baru dan rencana pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara.
Menurutnya, aspirasi ini sudah lama diperjuangkan masyarakat dan mendapat dukungan dari sejumlah tokoh daerah. Bupati Rusli menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Bersama Persetujuan Pembentukan Calon DOB.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, wacana pemekaran wilayah Kalimantan kembali menguat dalam Rapat Finalisasi Panitia Khusus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Di rapat itu, muncul gagasan pembentukan provinsi Kalimantan Tenggara, sebagai respons atas dinamika kewilayahan usai penetapan IKN. Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusup, menyatakan PPU bersama sejumlah daerah lain tengah menyusun langkah konkret untuk mendorong realisasi pemekaran tersebut.
“Alhamdulillah, wacana pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara mendapat respons positif dari berbagai kepala daerah. Wilayah yang diusulkan masuk meliputi Balikpapan, PPU, Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Ini sudah memenuhi syarat administratif karena minimal terdiri dari lima kabupaten atau kota,” ujar Andi, dinukil dari Prokal.
Tidak Mudah Tapi Bukan Mustahil
Meski terlihat menjanjikan, pembentukan Kalimantan Tenggara bukan hal mudah diwujudkan. Salah satu tantangan terbesarnya, masih diberlakukannya moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat.
Selain itu, dibutuhkan kajian administratif, sosial, hukum, dan ekonomi yang komrehnesif, sebelum provinsi baru benar-benar disetujui DPR RI.
Selain itu harus pula memenuhi beberapa syarat dibentuknya provinsi baru. Seperti adanya Universitas, bandara representatif, pelabuhan laut, Markas TNI Angkatan Laut, dan syarat lainnya.
Dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi harus memiliki paling sedikit lima daerah kabupaten/kota.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 di Pasal 33-43, menyebutkan pemebntukan daerah baru harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.
Syarat-syarat pembentukan daerah otonom, secara ringkas bisa disimpulkan, seperti ini:
Syarat Administratif Pembentukan Daerah Otonom
Syarat Teknis Pembentukan Daerah Otonom Baru
Kemampuan Ekonomi
Potensi Daerah
Sosial Budaya
Sosial Politik
Kependudukan
Luas daerah
Pertahanan
Keamanan
Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
Kemampuan keuangan
Rentang Kendali
Syarat Fisik Pembentukan Daerah Otonom
Melihat syarat dan potensi wilayah-wilayah yang ingin dimekarkan menjadi provinsi Kalimantan Tenggara, semestinya bukan hal mustahil. Hanya saja yang paling krusial dibutuhkan, yakni lobi politik lantaran masih terikatnya moratorium dari pusat.
341 Daerah Usulkan Pemekaran
Wacana pemekaran daerah, bukan saja muncul dari Kalimantan. Setidaknya ada ratusan daerah yang minta dimekarkan, baik provinsi maupun kota/kabupaten.
Republika, pada Kamis Mei 2025, melaporkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat sampai April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan.
Usulan itu terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, dan daerah istimewa di Indonesia.
Direktur Jenderal Otda Kemendagri Akmal Malik merinci jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
"Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus," kata Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Namun, ia mengatakan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Ini pekerjaan rumah kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sedianya tekah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya meghendaki evaluasi dan pembinaan di daerah yang telah dimekarkan, merespons usulan ratusan pemekaran daerah tersebut.
"Kami menginginkan evaluasi dan pembinaan di daerah pemekaran yang lama ini seperti apa dulu," kata Aria ditemui usai rapat. Meski demikian, ia menyadari bahwa sejumlah daerah memang mendesak untuk dilakukan pemekaran.
Rudi Agung/ berbagai sumber