Home > News

Maaf ya Rakyat, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan

Alasan utama pembatalan karena proses penganggaran yang tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
Pemerintah batal memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen. 
Pemerintah batal memberi diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Sepertinya rakyat harus rela menelan kekecewaan. Sebab, wacana insentif listrik, yang pernah disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, akhirnya dibatalkan.

Insentif itu dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

Tetapi, Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang berlaku Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alasan utama pembatalan karena proses penganggaran yang tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Skema itu diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Tetapi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Senin (26/5/2025) mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam pembahasan diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen.

Karena itu, Bahlil belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan diskon, sebab belum ada komunikasi diskon tarif listrik antara ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan, inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari Kementerian ESDM.

Karena itu, pihaknya menghotmati instansi lain yang sudah menyampaikan pembatalan diskon tarif listrik.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya," ucap Dwi saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Dwi juga menegaskan, Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni-Juli 2025. Dia mengungkapkan, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," ucap Dwi.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati kewenangan instansi yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

Sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM siap memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.

Republika

× Image